Banding JPU Diterima, Hukuman Wempi Wijaya Naik 20 Tahun

MAKASSAR, INIKATA.co.id – Upaya banding yang telah diajukan baik oleh Tim Jaksa Penuntut Umum (JPU) dan Terdakwa kasus narkoba, Wempi Wijaya akhirnya telah berproses di Pengadilan Tinggi Makassar (PT Makassar).

Majelis Hakim PT Makassar yang terdiri dari Makkasau selaku Hakim Ketua dan Thamrin Tarigan serta Setyanto selaku Hakim Anggota, telah memutuskan menerima permintaan banding dari Penuntut Umum dan Terdakwa serta mengubah putusan Pengadilan Negeri Makassar Nomor 4/Pid.Sus/2024/PN Mks tanggal 27 Mei 2024 yang dimintakan banding tersebut, sekedar mengenai kualifikasi perbuatan pidana dan lamanya pemidanaan yang dijatuhkan kepada Terdakwa serta barang bukti.

Majelis Hakim menyatakan Terdakwa Wempi Wijaya terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan tindak pidana membeli dan menjual narkotika golongan I dalam bentuk bukan tanaman yang beratnya melebihi 5 gram dan turut serta melakukan perbuatan secara tanpa hak menyalurkan psikotropika sebagaimana dalam dakwaan pertama Primair dan kedua primair Penuntut Umum.

“Menjatuhkan pidana kepada Terdakwa oleh karena itu dengan pidana penjara selama 20 tahun, dan denda sebesar Rp2.000.000.000 dengan ketentuan apabila denda tersebut tidak dibayar maka diganti dengan pidana penjara selama 1 tahun,” ucap Majelis Hakim yang diketuai oleh Makkasau dalam putusannya yang dibacakan pada Rabu 24 Juli 2024.

Majelis Hakim turut menetapkan masa penangkapan dan masa penahanan yang telah dijalani oleh Terdakwa Wempi Wijaya dikurangkan seluruhnya dari pidana yang dijatuhkan dan memerintahkannya tetap berada dalam tahanan.

Adapun mengenai barang bukti, Majelis Hakim menetapkan agar barang bukti berupa 1 unit HP Merk Iphone 13 Pro Max dengan IMEI I 358275380817052 dan nomor simcard 0165525678, 1 HP Merk Samsung dengan IMEI I 352908910750080/01 IMEI 2 358482310750086/01 dan nomor simcard 0136007099, 63 plastik klip berisi narkotika jenis sabu dengan berat total ± 5211,2 gram dalam perkara Rulli Winarto dan Kiki Risky Ananda dirampas untuk dimusnahkan.

Sementara 70 puluh bungkus plastik bening berisi narkotika jenis sabu dengan berat total ± 14.187 dalam perkara Imran bin Mansyur dan Andi Arianto, 1 set alat hisap sabu (bong) terbuat dari botol bekas minuman larutan penyegar cap kaki tiga beserta pireks kaca dengan berat awal 0,0821 gram dan berat akhir 0,0710 gram, 279 gram /705 butir psikotropika jenis ekstasi, 1 unit Mobil Honda Jazz warna abu-abu dengan No. Pol DD 1562 LP dan 1 unit Handphone merk Oppo warna silver serta Sim 082192383841 dikembalikan kepada Penuntut Umum untuk dipergunakan dalam perkara Imran bin Mansyur.

“Membebankan kepada Terdakwa untuk membayar biaya perkara sebesar Rp2500,” tutur Majelis Hakim yang diketuai Makkasau dalam putusannya.

Vonis PN Makassar 12 Tahun Penjara

Sebelumnya, Majelis Hakim Pengadilan Negeri Makassar menjatuhkan vonis pidana kepada Terdakwa Wempi lebih rendah dari tuntutan yang diberikan oleh Tim Jaksa Penuntut Umum (JPU) yakni tuntutan pidana seumur hidup.

Majelis Hakim yang terdiri dari Eddy selaku Hakim Ketua serta Joko Saptono dan Johnicol Richard Frans Sine selaku Hakim Anggota, menjatuhkan pidana penjara kepada Terdakwa Wempi selama 12 tahun penjara dan denda sebesar Rp2.000.000.000 dengan ketentuan apabila denda tersebut tidak dibayar diganti dengan pidana penjara selama 4 bulan.

Terdakwa Wempi dalam putusan Majelis Hakim disebut terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan tindak pidana ”menjual, membeli, menerima, narkotika golongan I dalam bentuk bukan tanaman yang beratnya melebihi 5 gram dan turut serta melakukan perbuatan secara tanpa hak menyalurkan psikotropika.

“Mengadili menetapkan masa penangkapan dan penahanan yang telah dijalani terdakwa dikurangkan seluruhnya dari pidana yang dijatuhkan dan menetapkan terdakwa tetap berada dalam tahanan,” ucap Majelis Hakim yang diketuai oleh Eddy. (*)

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *