MAKASSAR, INIKATA.co.id – Aset bangunan Stadion Barombong milik Pemerintah Provinsi (Pemprov) akan diserahkan ke Pemerintah Kota (Pemkot) Makassar.
Pj Gubernur Sulsel, Prof Zudan Arif Fakrulloh mengatakan, aset Barombong ini sebagian lahannya masih milik PT Gowa Makassar Tourism Development (GMTD) Tbk. Sehingga mekanismenya harus diserahkan dulu ke Pemkot Makassar.
“Yang Barombong juga ini kan akan ada penyerahan aset dari GMTD untuk kita bisa optimalkan agar Barombong bisa dipakai dengan lebih baik,” kata Prof Zudan usai Launching BSI UMKM Center Makassar, Rabu (24/7/2024).
Menurutnya, lahan stadion Barombong itu setelah diserahkan ke Pemkot Makassar, kemudian Pemkot Makassar akan serahkan lagi ke Pemprov Sulsel.
“Karena ini kan aset Pemprov yang ada bagian-bagian tanah GMTD yang belum diserahkan. GMTD sudah akan menyerahkan ke Pemkot kemudian Pemkot nanti akan serahkan kembali ke Pemprov,” bebernya.
Dia menjelaskan bahwa pihaknya tetap mengikuti aturan demi pengelolaan aset yang dapat dimanfaatkan untuk kepentingan masyarakat, “Kita ikuti aturannya,” jelasnya.
Kepala Dinas Olahraga (Dispora) Sulsel Suherman mengatakan penyerahan atau pengalihan aset Barombong dan Kawasan Olahraga Sudiang saat ini dalam proses administrasi.
“Kalau masalah penyerahan kapan waktunya sementara diproses,” kata Herman sapaannya usai mengikuti rapat pengalihan aset bersama Badan Keuangan dan Aset Daerah (BKAD) Sulsel dan perwakilan Pemkot Makassar, Senin (22/7/2024).
Dia menjelaskan bahwa dalam rapat tersebut, pihaknya membahas terkait perlengkapan administrasi yang dibutuhkan dalam proses pengalihan aset.
“Pertemuan tadi itu percepatan dimana untuk masalah stadion Barombong tentang lahannya, terus sudiang itu kita juga percepat stadion di sudiang,” ucapnya.
“Itu terkait apa-apa masalah administrasi yang dibutuhkan Pemkot Makassar untuk percepatan, dan juga administrasi yang dibutuhkan untuk membangun stadion biar lebih cepat jadi kami adakan rapat bersama,” sambungnya.
Herman berharap agar proses administrasi pengalihan aset ini dapat dipercepat dan perlu memastikan mekanismenya nanti sesuai dengan prosedur.
“Jadi itu intinya kami lakukan rapat untuk percepatan administrasi, jangan sampai kami salah administrasi. Saya meminta percepatan untuk penyelesaian baik administrasi Barombong dan administrasi Sudiang,” tandasnya.
Diketahui, Stadion Barombong mulai dibangun di awal tahun 2011 lalu. Proyek itu kemudian tidak lagi dilanjutkan di awal kepemimpinan Nurdin Abdullah sebagai Gubernur Sulsel tahun 2018.
Proyek Stadion Barombong tercatat sudah menghabiskan anggaran sekitar Rp240 miliar. Pembangunannya mangkrak lantaran terhambat status lahan.
Pasalnya Stadion Barombong dibangun di atas lahan milik PT Gowa Makassar Tourism Development (GMTD). Perjanjian hibah lahan seluas 3,35 hektare antara Pemprov Sulsel dengan GMTD masih buntu hingga saat ini. (Fadli)