Polisi Tangkap Pria di Gowa Usai Diduga Cabuli Anak Dibawah Umur

GOWA, INIKATA.co.id – Pria berinisial IY (32) diamankan polisi setelah dilaporkan diduga  melakukan pencabulan terhadap anak dibawah umur berinisial MGA (7). Aksi bejat ini terjadi di BTN Aura Permai, Kecamatan Pallangga pada Jumat (19/7) lalu.

Kapolres Gowa, AKBP Reonald Simanjuntak mengatakan, pria IY (32) yang berprofesi sebagai wiraswasta ini diamankan atas dugaan pencabulan anak dibawah umur.

Baca juga:

Polisi Tangkap Empat Pemuda yang Busur Pelipis Seorang Warga di Makassar

“Pelaku saat ini sudah diamankan dan masih menjalani pemeriksaan intensif,” kata Reonald Simanjuntak dalam keterangannya, Selasa (23/7).

Roenald Simanjuntak menyebutkan, pengungkapan kasus ini berawal dari laporan ibu korban yang melaporkan kejadian yang dialami anaknya ke Polres Gowa pada Minggu (21/7) kemarin.

Awalnya pelaku meminta izin kepada saksi, bernama Kasma untuk menginap di rumahnya dan orang koran pun mengizinkan. Pelaku saat itu tidur sekamar bersama korban.

Baca juga:

Polisi Amankan Pelaku Pencabulan 3 Anak di Gowa

Keesokan harinya saksi, Kasma menceritakan kepada ibu korban bahwa pelaku pernah menginap di rumahnya dan korban bercerita jika dicabuli.

“Saat mendengar kejadian itu, orang tua korban pun menanyakan perihal itu kepada pelaku, pelaku mengakuinya, karena tidak terima korban langsung melapor,” jelas Reonald Simanjuntak.

“Motifnya, pelaku ingin memuaskan nafsu birahinya,” sambungnya.

Atas perbuatannya, tersangka akan dipersangkakan Pasal 82 ayat (2) Undang-Undang No. 17 tahun 2016 tentang Penetapan Perpu No. 1 Tahun 2016 Perubahan Kedua atas UU 23 tahun 2002 tentang Perlindungan Anak, dengan ancaman hukuman 15 tahun penjara.