Curi Ponsel Emak-emak, Jukir Diamankan Polisi 

GOWA, INIKATA.co.id – Tim Resmob Polres Gowa menangkap seorang Juru Parkir (Jukir) berinisial MR alias Bonte (18) usai mencuri ponsel seorang Ibu Rumah Tangga (IRT) di Jalan Syekh Yusuf, Kecamatan Somba Opu, Kabupaten Gowa.

Kanit Resmob Polres Gowa Ipda Andi Muhammad Alfian mengungkapkan pelaku ditangkap Jalan Veteran Utara, Kecamatan Mamajang, Kota Makassar Selasa (16/07) lalu.

Baca juga:

Diduga Hilang Kendali, Mobil Rombongan Pramuka Kecelakaan Tunggal di Bulukumba

“Pelaku berhasil ditangkap termasuk kita aman barang bukti berupa satu unit HP,” ungkapnya Jumat (19/7) sore.

Lebih lanjut, Alfian mengatakan berdasarkan laporan korban, pelaku melakukan pencurian didalam rumah korban.

“Pelaku kemudian dibawa ke Polres Gowa untuk diproses lebih lanjut,” tuturnya.

Baca juga:

Perumda Parkir Makassar Edukasi Jukir agar Sopan Melayani Masyarakat

Secara terpisah, Kasat Reskrim Polres Gowa mengatakan jika pihak menyelidiki kasus tersebut.

“Tim Jatanras akan terus mengembangkan kasus ini untuk mengungkap kemungkinan keterlibatan pelaku dalam tindak kejahatan lainnya dan memastikan semua pihak yang terlibat dapat diproses sesuai hukum yang berlaku,” terangnya. (Qadri)