15 Oknum Pegawai KPK Yang Diduga Lakukan Pungli Segara Disidangkan

INIKATA.co.id – 15 oknum pegawai Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) segera memasuki meja persidangan. Mereka akan digiring ke meja hijau atas perbuatannya yang diduga melakukan pungutan liar (pungli) di rutan KPK saat bertugas. Tidak tanggung-tanggung, total pungli yang mereka terima mencapai Rp 6,3 miliar.

Kini berkas perkara dugaan pemerasan dan pungli itu sudah diserahkan oleh Tim Jaksa Penuntut Umum (JPU) KPK ke Pengadilan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) pada Pengadilan Negeri (PN) Jakarta Pusat, Kamis (25/7).

Adapun 15 tersangka yang bakal didakwa itu adalah Karutan KPK Cabang KPK Achmad Fauzi (AF); PNYD petugas cabang rutan KPK 2018–2022 Hengki (HK); PNYD Plt. Karutan KPK 2018 Deden Rochendi (DR); PNYD petugas pengamanan Sopian Hadi (SH); PNYD Plt. Karutan KPK 2021, dan Ristanta (RT).

Berikutnya, PNYD petugas Rutan KPK Ari Rahman Hakim (ARH); PNYD petugas Rutan KPK Agung Nugroho (AN); PNYD petugas Rutan KPK 2018–2022 Eri Angga Permana (EAP); Petugas cabang Rutan KPK Muhammad Ridwan (MR); dan Petugas cabang Rutan KPK, Suharlan (SH).

Selanjutnya, petugas cabang Rutan KPK Ramadhan Ubaidillah A. (RUA); petugas cabang Rutan KPK Mahdi Aris (MHA); petugas cabang Rutan KPK Wardoyo (WD); petugas cabang Rutan KPK Muhammad Abduh (MA); dan dan petugas cabang Rutan KPK Ricky Rachmawanto (RR).

“Dengan selesainya kami tim jaksa menyusun surat dakwaan, hari ini telah selesai dilimpahkan berkas perkara dan surat dakwaan ke Pengadilan Tipikor pada PN Jakarta Pusat terkait perkara pungli di lingkungan Rutan KPK dengan terdakwa Achmad Fauzi [Kepala Cabang Rutan KPK] dkk,” kata Kasatgas Penuntutan Jaksa KPK Titto Jaelani dalam keterangannya, Jumat (26/7).

Titto menjelaskan, status penahanan dari para terdakwa kini beralih di bawah wewenang hakim Pengadilan Tipikor Jakarta. Menurut dia, ada enam berkas perkara yang disusun dengan dua surat dakwaan untuk 15 orang terdakwa yang perkaranya telah dilimpahkan.

Untuk dakwaan jilid pertama, dengan terdakwa Achmad Fauzi, Deden Rochendi, Hengki, Ristanta, Erlangga Permana, Sopian Hadi, Agung Nugroho, dan Ari Rahman Hakim.

Sedangkan dakwaan jilid kedua untuk terdakwa Muhammad Ridwan, Mahdi Aris, Suharlan, Ricky Rachmawanto, Wardoyo, Muhammad Abduh, dan Ramadhan Ubaidillah A. “Total besaran yang diterima para terdakwa Rp 6,3 miliar,” ucap Titto.

Titto menyampaikan, tim jaksa akan membuka peran para tahanan KPK yang diduga memberikan sejumlah uang kepada para terdakwa.

Mereka yakni, mantan Sekretaris Mahkamah Agung (MA), Nurhadi; mantan Direktur Utama Garuda Indonesia, Emirsyah Satar; bekas Bupati Musi Banyuasin, Dodi Reza Alex Noerdin; eks Wakil Ketua DPR, Muhammad Azis Syamsudin; mantan Direktur Utama Perusahaan Umum Daerah (Perumda) Pembangunan Sarana Jaya, Yoory Corneles Pinontoan; bekas Staf Pemasaran PT Wika (Persero), Firjan Taufa; dan eks Wakil Ketua DPRD Jatim Sahat Tua Simanjuntak.

Jaksa KPK sampai saat ini masih menunggu jadwal penetapan sidang dari Pengadilan Negeri Jakarta Pusat untuk membacakan surat dakwaan terhadap para terdakwa. “Jadwal penetapan hari sidang sedang diproses dari Panmud Tipikor,” papar Titto.

Dalam konstruksi perkara yang disampaikan KPK, para terdakwa diduga berhasil mengumpulkan uang hingga Rp 6,3 miliar selama empat tahun mulai 2019–2023. Uang tersebut didapat dari para tahanan kasus korupsi dengan jumlah beragam antara Rp 300 ribu hingga Rp 20 juta.

Penyerahan uang itu dilakukan secara langsung maupun lewat rekening bank penampung yang dikendalikan oleh lurah dan korting. Para tahanan kemudian mendapatkan fasilitas eksklusif setelah memberi uang kepada para petugas.

Salah satunya bisa menggunakan handphone maupun powerbank. Sementara yang tidak membayar atau terlambat menyetor mendapat perlakuan tak nyaman.

Di antaranya kamar tahanan dikunci dari luar, pelanggaran dan pengurangan jatah olahraga, serta mendapat jatah jaga dan piket kebersihan lebih banyak.

Mereka akan didakwa melanggar Pasal 12 huruf e UU Tipikor juncto Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP juncto Pasal 64 ayat (1) KUHP. (Jawapos/Inikata)

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *