121 Jaksa Kawal Pilkada Serentak di Sulsel

MAKASSAR, INIKATA.co.id – Kejaksaan Tinggi (Kejati) Sulawesi Selatan (Sulsel) menurunkan ratusan jaksa yang diberi tugas menangani dugaan pelanggaran pada Pilkada Serentak pada September 2024. Ratusan Jaksa ini akan bertugas di Sentra Penegakkan Hukum Terpadu (Sentra Gakkumdu).

“Ada sekitar 121 jaksa karena berdasarkan keputusan bersama memang ada pembatasan, berbeda dengan waktu tahapan Pemilu dan Pilpres kemarin ada sebanyak 197 jaksa yang ditugaskan,” kata Aspidum Kejati Sulsel, Akbar saat menjadi narasumber Rapat Koordinasi (Rakor) pada pengawasan netralitas ASN, TNI-POLRI dalam Pilkada Serentak di Makassar, Kamis (25/7).

Akbar menjekaskan bahwa, jaksa yang ditugaskan di Sentra Gakkumdu ini telah dilengkapi dengan pelatihan khusus.

“Kita juga sudah menyiapkan SDM para jaksa dengan memberikan kemampuan peningkatan kapasitas dalam penyelesaian tindak pidana Pemilukada,” jelasnya.

Lebih jauh dijelaskan, tugas pokok jaksa itu melaksanakan penuntutan, namun juga membantu dan mendampingi pengawas pemilu di tahapan sejak penerimaan laporan hingga pra penuntutan dan terhadap hasil proses penyidikan.

“Jadi selain itu, dengan perkiraan-perkiraan keadaan terhadap kemungkinan potensi kerawanan dari tahapan Pilkada tersebut pihaknya juga telah menugaskan personel intelijen di 33 Posko,” ungkapnya.

Akan tetapi kata Akbar, menyangkut masalah pemeriksaan secara In absentia  sama sekali tidak diatur di dalam pilkada sehingga menjadi permasalahan paling banyak ketika penanganan pilkada, karena menjadi penyumbang terbesar perkara-perkara yang ditangani karena sudah diatur secara rigid waktunya.

“Kemudian juga belum diatur bagaimana mekanisme bila ada upaya para peradilan, karena upaya para peradilan ini menjadi trend ketika misalnya ada perluasan menyangkut masalah pengaturan upaya pembelajaran terhadap penetapan tersangka,” sebutnya.

“Ini paling sering digunakan untuk bagaimana memperlambat proses penyelesaian perkara. Menyebabkan terjadinya perkara, ini juga yang kita tangani waktunya habis dan kadaluarsa,” sambungnya.

Oleh karena itu, pihaknya kumpulkan semua hukum yang ada di dalam undang-undang pilkada dan sebaiknya ada pengaturan secara bersama untuk menutupi celah-celah, karena dari pasal 187 ayat 3 sanksi pidananya tidak diatur ketika pelanggaran itu terjadi pada tahapan pemilihan gubernur namun hanya diatur pada pemilihan bupati dan walikota.

“Kita kumpulkan semua, karena dalam Pasal 187 Ayat 3 sanksi pidananya tidak diatur pelanggaran itu dalam Pilgub,” pungkasnya. (Kasma)

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *