Usai Menang Praperadilan, Pegi Bakal Gugat Ganti Rugi

INIKATA.co.id – Tim Kuasa Hukum Pegi Setiawan akan mengambil langkah hukum lanjutan pasca putusan gugatan praperadilan kasus pembunuhan Revina Dewi Arsita alias Vina dan kekasihnya di Cirebon. Tim kuasa hukum berupaya agar Pegi bisa dipulihkan naman baiknya.

“Tindak lanjut kami akan meminta pemulihan nama baiknya pegi, ganti rugi, baik materil maupun immateril,” kata Pengacara Pegi, Iswandi Marwan kepada wartawan, Selasa (9/7).

Baca juga:

Diduga Lecehkan 4 Mahasiswi Saat Bimbingan Tugas Akhir, Ketua Departemen Fisip Unhas Diberhentikan Sementara

Namun, Iswandi belum merinci langkah hukum seperti apa yang akan diambil. Dia juga belum mengungkap nominal ganti rugi yang akan diajukan.

“Itu tergantung kan ada aturannya, kita tinggal ikuti aja. Untuk sementara ini fokus pada masalah ini dulu,” jelasnya.

Sebelumnya, Pengadilan Negeri Bandung memutuskan mengabulkan praperadilan yang diajukan oleh Pegi Setiawan alias Perong alias Robi Irawan. Hakim Tunggal Eman Sulaiman menilai penetapan tersangka Pegi tidak sah secara hukum.

Baca juga:

Ini Penyebab Aksi Demonstrasi Menuntut Penutupan SPBU di Samata

“Mengadili satu mengabulkan permohonan praperadilan pemohon untuk seluruhnya,” kata Eman dalam persidangan di Pengadilan Negeri Bandung, Jawa Barat, Senin (8/7).

“Dua menyatakan proses penetapan tersangka kepada pemohon berdasarkan surat ketetapan nomer SK/90/V/RES124/2024/DITRESKRIMUM tanggal 21 Mei 2024 Atas nama Pegi Setiawan beserta surat yang berkaitan lainnya dinyatakan tidak sah dan batal demi hukum,” lanjutnya.

Atas dasar itu, Hakim memerintahkan Polda Jawa Barat menghentikan penyidikan kepada Pegi. Sebab, proses penyidikan dianggap tidak sah.

“Memerintahkan kepada termohon Untuk menghentikan penyidikan terhadap berita penyidikan kepada pemohon,” jelas Eman. (Jawapos/Inikata)