MAKASSAR, INIKATA.co.id – Anggota DPRD Kota Makassar, Nunung Dasniar menilai sikap Dinas Penanaman Modal dan Pelayanan Terpadu Satu Pintu (DPMPTSP) Kota Makassar terkesan lamban menangani dugaan penyalahgunaan fungsi ruko menjadi tempat prostitusi berkedok panti pijat.
Sudah dua pekan lamanya pihak DPMPTSP Kota Makassar mempelajari izin usaha ruko tersebut yang diduga berubah fungsi di kawasan KIMA Square, Kecamatan Biringkanaya, Kota Makassar.
Menanggapi hal itu, Nunung menyampaikan agar pihak DPMPTSP Kota Makassar segera mengambil sikap.
“Jangan terlalu lama dipelajari, ibaratnya ini seperti orang sakit kronis, artinya masih dipelajari-dipelajari akhirnya orang mati,” tegas Nunung kepada Inikata.co.id, Selasa (25/6/2024).
“Harus ditindak tegas, kalau melanggar yah bilang melanggar kalau tidak melanggar yah bilang tidak, kalau pihak PTSP tidak bisa selesai ini persoalan, ya kita buka sama-sama,” sambungnya.
Pihaknya pun menekankan kepada pemerintah (PTSP) untuk segera mengambil menyikapi dan penelusuran terkait perizinan di kawasan tersebut.
“Saya menegaskan kepada PTSP agar sigap menyikapi ini masalah, jangan sampai baru ada kejadian luar biasa lagi baru pemerintah kelabakan,” tegasnya.
“Pemerintah harus segera melakukan peninjauan jangan sampai ada apa-apa nanti baru bertindak dan tidak tahu siapa mau disalahkan,” sambungnya.
Nunung menyampaikan jika banyaknya persoalan yang terjadi di Makassar karena pihak Pemkot yang kurang sigap menanggapi suatu hal.
“Belajar dari kasus sebelumnya, semua kejadian-kejadian yang ada di Kota Makassar itu selalu berasal dari kelalaian yang tidak cepat sigapi. Orang sudah membangun baru ditahu ternyata tidak ada izin, ini selalu menjadi polemik,” sebutnya.
“Harusnya kalau tidak bisa masuk disitu yah pemerintah harus cegah memang jangan sampai terbangun kemudian di protes berbagai kalangan baru ditutup itukan banyak merugikan, kalau pengusaha dirugikan, kan pengusaha juga itu masyarakat begitu,” tegasnya.
Menanggapi protes keras dari dewan itu, Kadis DPMPTSP Kota Makassar Helmy Budiman mengaku masih mempelajari izin usaha ruko di kawasan itu.
“Sementara dari bulan Maret kita pelajari, untuk izin operasionalnya itu yang belum kita dapat, karena kawasan di sana, kawasan komersial, tapi dari bulan Maret kami sudah pelajari,” ungkap Helmy saat dikonfirmasi terpisah.
Helmy juga berasalan belum melakukan penindakan lantaran kawasan ruko tersebut adalah kawasan komersial yang dilakoni para pengusaha.
“Kalau kita memberikan teguran atau mungkin sampai penutupan kami takutnya bisa berdampak pada situasi tidak kondusif, tapi kami akan segera lakukan tindakan,” tuturnya.
Diberikan sebelumnya, Satuan Polisi Pamong Praja (Satpol PP) Kota Makassar bakal menindaklanjuti dugaan penyalahgunaan fungsi ruko di kawasan KIMA Square, Kecamatan Biringkanaya, Kota Makassar, Sulawesi Selatan.
Plt Satpol PP Kota Makassar, Ikhsan mengatakan, pihaknya akan meninjau lokasi ruko yang diduga menjadi tempat lokalisasi berkedok panti pijat tersebut.
“Segera, ini saya sudah arahkan anggota Satpol yang tugas BKO di Kecamatan Biringkanaya,” ungkap Ikhsan saat dikonfirmasi Kamis (13/6) lalu.
Selain itu, Ikhsan akan berkordinasi dengan pihak Dinas Penanaman Modal dan Pelayanan Terpadu Satu Pintu (DPMPTSP) terkait izin ruko tersebut.
“Kalau gitu kita tunggu hasil pengecekan izin oleh PTSP, jika benar tempat tersebut tidak memiliki izin, atau ada izinnya tapi tidak sesuai aktivitasnya kita segera tindak sesuai aturan yang berlaku,” terangnya. (Qadri)