Besok, PPDB Jalur Zonasi Jenjang SD dan  SMP Dibuka, Cek Syarat Pendaftarannya

MAKASSAR,  INIKATA.co.id – Penerimaan Peserta Didik Baru (PPDB) jalur zonasi bakal dibuka Senin (24/6/24) besok hingga tanggal 28 Juni 2024, pendaftaran dilakukan secara daring.

Jadwal PPDB jalur zonasi untuk jenjang Sekolah Dasar (SD) dan Sekolah Menengah Pertama (SMP) dibuka bersamaan.

Baca juga:

Malam Pesta Rakyat di Kecamatan Bontoala, Danny : Kecamatan Bontoala Kebanggan Saya 

Kepala Dinas Pendidikan Kota Makassar Muhyiddin Mustakim mengatakan, Calon peserta didik baru kelas 7 (tujuh) SMP harus berusia paling tinggi 15 tahun pada tanggal 1 Juli 2024.

Para pendaftar harus melampirkan akta kelahiran atau surat keterangan lahir, untuk membuktikan kevalidan usia. Selain itu, pendaftar juga harus melampirkan ijazah atau surat keterangan kelulusan saat melakukan pendaftaran.

Sementara untuk jenjang sekolah dasar (SD) pendaftar yang berusia 7 tahun dinyatakan lulus tanpa ranking jika kuota memenuhi.

Baca juga:

Disdik Makassar Bakal Siapkan Unit Layanan Disabilitas Pendidikan

Jika terdapat kelebihan kuota, maka akan dilakukan rangking pada pendaftar yang berusia 6 tahun ke atas, dengan memperhitungkan jarak tempat tinggal dari sekolah terdekat.

“Anak usia 6 tahun yang tempat tinggalnya  dekat dari sekolah diperbolehkan untuk mengikuti PPDB,” kata Muhyiddin.

Ia mengatakan, semua sekolah akan menerima peserta didik baru penyandang disabilitas.

Calon peserta didik baru penyandang disabilitas, dikecualikan dari ketentuan persyaratan batas usia dan ijazah atau dokumen lain.

“Artinya, tidak ada lagi anak di Makassar yang tidak sekolah, semua anak harus sekolah sesuai dengan program 18 revolusi pendidikan yang dicanangkan Wali Kota Makassar,” ucap Muhyiddin. (Mawar)