MAKASSAR, INIKATA.co.id – Putusan bebas eks Kasatpol PP Kota Makassar Iman Hud dbatalkan oleh Mahkamah Agung (MA).
MA mengabulkan permohonan kasasi yang diajukan oleh Jaksa Penuntut Umum (JPU) Kejari Makassar.
Iman Hud dinyatakan terbukti bersalah melanggar pasal 3 Undang-Undang Tindak Pidana Korupsi. Ia dijatuhi hukuman penjara selama tiga tahun dan denda sebesar Rp100 juta.
Menanggapi hal itu Wali Kota Makassar Moh Ramdhan Pomanto menyerahkan status hukum mantan anak buahnya ke aparat penegak hukum.
“Ada aturannya, kalau terbukti melanggar hukum ya harus berhenti (sebagai ASN),” ujarnya, Sabtu (15/6/24).
Sebelumnya, Iman Hud dinyatakan bebas oleh PN Makassar dalam kasus dugaan korupsi honorarium tunjangan operasional Satpol PP Makassar di 14 kecamatan.
Atas perbuatan tersebut, pemkot Makassar mengalami kerugian sebesar Rp 4,8 miliar. (Mwr)