MAKASSAR, INIKATA.co.id – Pengadilan Negeri Makassar memutuskan menerima atau mengabulkan eksepsi penasehat hukum terdakwa, Zamrony S.T alias MR. TM dalam putusan sela yang dibacakan, Senin 10 Juni 2024. Terdakwa sebelumnya didakwa dugaan tindak pidana penodaan agama.
Menanggapi putusan hakim tersebut, Kordinator Tim Kuasa hukum Majelis Ulama Indonesia (MUI) wilayah Sulsel, Prof Zainuddin menyampaikan jika MUI sebagai pelindung dan penjaga umat berkomitmen untuk terus mengawal kasus ini.
“Mengingat kasus ini mendapat atensi yang tinggi dari masyararakat, maka MUI meminta kepada aparat penegak hukum dalam hal ini jaksa penuntut umum dan hakim pengadilan negeri makassar untuk tetap profesional dalam menjalankan tugasnya untuk menegakkan hukum dan keadilan,” kata Zainuddin saat konferensi pers di Kantor MUI Sulsel, Sabtu (15/6).
Terkait kasus pidana terhadap terdakwa Zamroni, Zainuddin menyebutkan setelah berkoordinasi dengan pihak Jaksa Penuntut Umum (JPU) Kejari Makassar, maka laporan dakwaan terhadap Zamroni telah diperbaiki dan telah dimasukkan kembali ke pihak PN Makassar.
“Sehingga hakim pengadilan negeri makassar memerintahkan untuk menjemput saudara Zamroni dan melakukan penahanan,” tuturnya.
“Pantauan terakhir sudah ditahan kembali saudara Zamroni sebagai tahanan kejaksaan,” tambahnya.
Melihat upaya penindakan hukum dari pihak Kejari Makassar terkait penjemputan terdakwa Zamroni, Zainuddin menyampaikan apresiasinya.
“Kami mengapresiasi tindakan hukum yang diambil Kejaksaan Negeri Makassar atas perintah PN Makassar untuk melakukan penahanan terhadap saudara Zamroni,” jelasnya.
“Sehingga kami berharap agar pihak Kejari Makassar dan pengadilan Makassar untuk bertindak profesional dalam menjalankan tugas negara,” sambung Zainuddin.
Pihaknya juga mengimbau kepada masyarakat untuk tetap tenang mengawal proses hukum kasus tersebut.
“MUI Provinsi Sulawesi Selatan menyerahkan sepenuhnya kepada Kejaksaan Negeri Makassar dan Pengadilan Negeri Makassar bekerja sesuai tupoksinya masing-masing berdasarkan peraturan perundang-undangan yang berlaku,” pungkasnya. (Qadri)