MAKASSAR, INIKATA.co.id – Bripda MAI, anggota yang bertugas di satuan Pelayanan Markas (Yanma) Polda Sulawesi Selatan dilaporkan oleh istrinya berinisial DA (23) usai diduga menjadi korban penganiayaan yang dilakukan oleh suaminya pada Selasa (21/5/2024) malam.
Menurut keterangan DA, peristiwa itu terjadi di bilangan Jalan Racing Centre, Kecamatan Panakkukang, Kota Makassar. Kasus tersebut telah dilaporkan istrinya ke Direktorat Reserse Kriminal Umum (Ditkrimum) Polda Sulsel.
“Setelah saya jalani visum kemudian saya laporkan untuk kekerasannya ke Krimum Polda Sulsel, karena masuk penganiayaan,” kata DA saat dikonfirmasi, Jumat (24/5).
DA menjelaskan, penganiayaan itu bermula ketika dirinya membututi Bripda MAI yang setelah menduga suaminya berselingkuh dengan wanita lain. Di lokasi kejadian DA melihat suaminya menjemput seorang wanita di salah satu indekost di kawasan Jalan Racing Centre.
“Saya ikuti sampai di lokasi itu, ada perempuan yang dia jemput. Saya menunggu di ujung jalan lorong,” jelasnya.
Berselang beberapa saat kata DA, perempuan yang diduga selingkuhan suaminya itu masuk ke dalam mobil Bripda MAI. DA juga melihat suaminya dan perempuan itu sempat bermesraan di dalam mobil.
“Saya lihat mereka bermesraan, akhirnya saya tarik pintu mobilnya. Mobil itu sambil berjalan,” tambah DA.
Diduga panik melihat kehadiran istrinya, Bripda MAI langsung tancap gas yang mengakibatkan DA terseret sekitar 10 meter.
Sementara, rekan DA mencoba mengejar mobil milik Bripda MAI dengan meminta tolong bantuan warga di lokasi, sehingga mobil tersebut berhasil dihentikan. Sedangkan, DA mengalami luka lecet hingga lebam di hampir sekujur tubuhnya.
“Saya datangi mobilnya, tapi dia langsung tancap gas mobilnya dan saya terseret sampai terlempar sekitar 10 meter. Luka saya di siku, pinggul, dan lengan luka lecet dan lebam karena terlempar,” jelasnya.
DA juga menjelaskan bahwa Bripda MAI pada tahun 2021 lalu sempat dijatuhi sanksi pemecatan akibat beberapa kasus yang dilakukan. Namun, dia ajukan peninjauan kembali (PK) dan putusannya hanya dijatuhi sanksi demosi.
“Tahun itu dia ajukan banding. Bandingnya diterima jadi putusan PTDH berubah menjadi demosi 15 tahun (kembali jadi anggota polisi). Pada hal ketuk palu PTDH,” sebutnya.
Setelah kembali menjadi anggota polisi, Bripda MAI langsung mengajukan gugatan cerai terhadap DA.
“Sebercanda begitu putusan Polda Sulsel sampai gampang merubah putusan (PTDH) itu. Sempat juga dimediasi karena suami ajukan cerai, tapi tetap saya bertahan saya kan korban kenapa saya digugat,” pungkasnya.
Terpisah, Kasi Humas Polrestabes Makassar AKP Wahiduddin membenarkan perihal peristiwa tersebut. Dia menyebutkan, saat ini kasus tersebut sudah dalam penanganan Bid Propam Polda Sulsel.
“Itu anggota Polda, penanganannya diserahkan ke Propam Polda itu,” jelas Wahiduddin dikonfirmasi wartawan, Jumat (24/5) kemarin.
Sementara itu, Direktur Reserse Kriminal Umum (Dirkrimum) Polda Sulsel, Kombes Pol Jamaluddin Farti yang dikonfirmasi belum ingin berkomentar banyak terkait laporan dugaan penganiayaan tersebut.
“Besok Senin saja,” singkat Jamaluddin.