INIKATA.co.id – Kepala Badan Standarisasi Instrumen Pertanian Fadjry Djufry mengungkapkan bahwa cucu mantan Menteri Pertanian (Mentan) Syahrul Yasin Limpo (SYL), Andi Tenri Bilang Radisyah mendapatkan fasilitas mewah berupa peminjaman mobil Toyota Nav1 dari Kementerian Pertanian (Kementan).
Hal itu diungkapkan Fadjry saat bersaksi dalam sidang kasus dugaan pemerasan dan penerimaan gratifikasi yang menjerat SYL di Pengadilan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) pada Pengadilan Negeri Jakarta Pusat, Rabu (22/5).
Awalnya, jaksa penuntut umum (JPU) pada Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) Mayer Simanjuntak mendalami pengetahuan Fadjry terkait sosok cucu SYL, yang bernama Andi Tenri.
“Saksi tahu cucunya yang bernama Andi Tenri Bilang?,” tanya Jaksa KPK kepada Fadjry.
“Kenal,” jawab Fadjry.
Mendengar pernyataan Fadjry, Jaksa KPK lantas mendalami apakah Kementan pernah memberikan atau meminjamkan barang kepada cucu SYL tersebut.
“Pernah meminjamkan atau memberikan barang? mobil?” telisik jaksa.
“Oh mobil pinjam. Kita meminjamkan mobil selama beberapa tahun,” jawab Fadjry.
Fadjry mengamini bahwa mobil yang dipinjamkan ke Tenri merupakan mobil milik Kementan. Dia mengatakan mobil itu bermerek Toyota Nav1.
“Itu mobil pribadi saksi apa mobil kantor Kementan?,” cecar jaksa.
“Mobil kantor dari Balitbang Kementan,” timpal Fadjry.
“Toyota Nav1 betul?” tanya jaksa.
“Iya Toyota Nav1,” jawab Fadjry.
Jaksa KPK lantas mempertanyakan, maksud alasan Kementan minjamkan mobil tersebut. Menurutnya, Tenri sebagai Tenaga Ahli Menteri di Biro Hukum Kementan.
“Kenapa bisa dipakai cucunya itu? Kaitannya apa? Ini kan mobil negara,” telisik jaksa.
“Kalau tidak salah sebagai Tenaga Ahli Menteri di Biro Hukum,” jawab Fadjry.
Fadjry mengutarakan, mobil itu dipinjamkan ke Tenri kurang lebih selama tiga tahun. Saat itu, Fadjry menjabat sebagai Kepala Badan Penelitian dan Pengembangan Pertanian (Balitbangtan).
“Selama berapa tahun?” tanya jaksa.
“2020 sampai 2023 kalau tidak salah,” tegas Fadjry.
Dalam kasus ini, Syahrul Yasin Limpo didakwa melakukan pemerasan dan menerima gratifikasi. Adapun pemerasan yang diduga diterima Syahrul Yasin Limpo sebesar Rp 44.546.079.044 atau Rp 44,54 miliar.
Serta menerima gratifikasi sebesar Rp 40.647.444.494 atau Rp 40,64 miliar, sepanjang Januari 2020 sampai dengan Oktober 2023.
Tindak pidana pemerasan ini dilakukan SYL bersama-sama dengan Sekretaris Jenderal Kementan Kasdi Subagyono dan Direktur Alat dan Mesin Pertanian Direktorat Jenderal Prasarana dan Sarana Kementan Muhammad Hatta, yang dilakukan sepanjang 2020-2023.
Dalam penerimaan pemungutan uang ini, Syahrul Yasin Limpo didakwa melanggar Pasal 12 huruf e atau Pasal 12 huruf f jo Pasal 18 Undang-undang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi (UU Tipikor) jo Pasal 55 ayat 1 ke-1 KUHP jo Pasal 64 ayat 1 KUHP.
Selain itu, Syahrul Yasin Limpo bersama-sama dengan Kasdi dan Muhammad Hatta didakwa menerima gratifikasi sebesar Rp 40.647.444.494 atau Rp 40,64 miliar, sepanjang Januari 2020 sampai dengan Oktober 2023.
Dalam penerimaan gratifikasi ini, Syahrul Yasin Limpo didakwa melanggar Pasal 12 B jo Pasal 18 UU Tipikor jo Pasal 55 ayat 1 ke-1 KUHP jo Pasal 64 ayat 1 KUHP. (JawaPos/Inikata)