INIKATA.co.id – Komisi II DPR RI menegaskan bahwa calon anggota legislatif (caleg) terpilih harus mengundurkan diri, jika ingin menjadi kontestan Pilkada Serentak 2024.
Hal itu sebagaimana tertuang dalam Peraturan KPU (PKPU) Nomor 2/2024 tentang Tahapan Pemilihan Gubernur dan Wakil Gubernur, Bupati dan Wakil Bupati, serta Walikota dan Wakil Walikota Tahun 2024.
“Tidak ada frasa bersedia, wajib, atau harus gitu, pokoknya poin E itu mengundurkan diri sebagai calon terpilih anggota DPR,” kata Ketua Komisi II DPR RI Ahmad Doli Kurnia dikutip dari Jawapos.com.
Doli menjelaskan, dalam Raker bersama KPU RI, Bawaslu dan DKPP turut dibahas mengenai PKPU tentang Pilkada 2024.
Terutama soal pengunduran diri caleg terpilih DPRD Kabupaten/Kota dan Provinsi maupun DPR RI yang ikut dalam kontestasi Pilkada 2024.
“Supaya tidak ada lagi polemik, jadi harus sudah sampaikan pengunduran diri sebagai calon anggota DPR RI pada saat ditetapkannya sebagai bakal calon atau calon ya, itu pada tanggal 22 September,” ucap Doli.
Oleh karena itu, Wakil Ketua Umum Partai Golkar ini menilai perlu merumuskan PKPU tentang Pilkada antara Komisi II DPR bersama penyelenggara pemilu dan stakeholder terkait.
“Makanya kita rumuskan, mereka harus bisa menyampaikan pengunduran diri 45 hari sebelum masa pendaftaran, nah jadi itu beberapa yang krusial dalam PKPU ya,” pungkasnya.
Sebagaimana diketahui, caleg terpilih di Pemilu 2024 akan dilantik dan berubah statusnya menjadi anggota legislatif pada 1 Oktober 2024 dan pelantikan anggota DPRD yang berbeda-beda, karena akan disesuaikan dengan akhir masa jabatan masing-masing anggota DPRD, baik anggota DPRD provinsi maupun anggota DPRD kabupaten/kota.
Merujuk pada Peraturan KPU Nomor 2/2024 disebutkan bahwa Pendaftaran Pasangan Calon Kepala Daerah dilangsungkan pada 27-29 Agustus 2024, Penetapan Pasangan Calon Kepala Daerah pada 22 September 2024 hingga pelaksanaan kampanye dimulai pada 25 September sampai 23 November 2024.(Jawapos/Inikata)