11 Perusahaan SPBE Terbukti Kurangi Takaran Isi Tabung Gas 3 Kg

INIKATA.co.id – Menteri Perdagangan Zulkifli Hasan mengunjungi stasiun pengisian bulk elpiji (SPBE) di Tanjung Priok. Kunjungan itu tindak lanjut dari hasil pemeriksaan Kementerian Perdagangan melalui Direktorat Jenderal Perlindungan Konsumen dan Tata Tertib Niaga terkait pengawasan terhadap BDKT (berat dalam keadaan terbungkus) Senin (20/5) lalu.

Pemeriksaan dilakukan melalui sistem sampling. Zulkifli didampingi Direktur Pemasaran Regional Pertamina Patra Niaga Mars Ega Legowo. ”Pengawasan dilakukan dalam rangka menjamin kesesuaian pelabelan dan kebenaran kuantitas dalam transaksi perdagangan yang memberikan kepastian hukum bagi masyarakat dan perlindungan kepada konsumen,” ujar Zulkifli kemarin (25/5).

Pihaknya melakukan pengecekan ke SPBE di wilayah Jakarta Timur, Tangerang, Purwakarta, dan Cimahi. Hasilnya, dari wilayah-wilayah itu, terdapat 11 SPBE yang ditemukan tabung-tabung dengan isi tidak sesuai ketentuan.

Zulkifli meminta Kementerian ESDM untuk meningkatkan pengawasan rutin di lapangan. Lalu, Pertamina diminta memberikan tindakan tegas kepada pengusaha SPBE yang melakukan kecurangan.

Temuan di 11 SPBE, disebutkan pengurangan isi gas melon rata-rata sebesar 200–700 gram. Hal itu mengakibatkan kerugian terhadap masyarakat dan negara rata-rata sebesar Rp 1,7 miliar per tahun di setiap SPBE.

Dalam kesempatan yang sama, Ega mengapresiasi sinergi antara Kementerian Perdagangan, Pertamina, dan Kementerian ESDM dalam pengawasan distribusi elpiji selama ini. Terkait ditemukannya tabung-tabung yang berisi di bawah ketentuan, Ega menjelaskan bahwa hal itu disebabkan banyak faktor yang secara mekanis harus dicek lebih lanjut.

Sebab, ada juga tabung-tabung yang berisi lebih dari 3 kg. ”Yang menjadi concern yang minus karena ada potensi merugikan. Kita harus lihat, namanya produksi itu ada defect-nya. Berapa persen defect yang diizinkan, ini harus kita perbaiki. Termasuk standar mana yang akan kita pakai,” jelasnya.

Lebih lanjut, Ega menuturkan bahwa harus ada standar yang sama dalam pengambilan sampel. Namun, Ega memastikan pihaknya akan memberikan sanksi kepada SPBE yang memang menyalahi aturan dan merugikan masyarakat.

Untuk memastikan kualitas dan kuantitas produk elpiji sebelum ke konsumen, Pertamina Patra Niaga mewajibkan seluruh SPBE melakukan langkah standard operating procedure (SOP) sebelum pengisian gas ke tabung. Antara lain, pengecekan akurasi mesin pengisian sebelum dioperasikan, pemeriksaan kualitas produk dengan uji lab di terminal elpiji, dan pengecekan visual kondisi tabung sebelum pengisian.

Kemudian, proses uji sampling mesin pengisian setiap awal dan pergantian sif, termasuk pemasangan seal karet bila tidak ada di tabung, dilanjutkan pemasangan tutup pengaman dan segel di tabung, serta pengecekan kebocoran pada tabung sebelum diangkut ke truk agen. Pertamina Patra Niaga juga menerapkan sistem audit bagi seluruh SPBE melalui Pertamina Way. (JawaPos/Inikata)

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *