MAROS, INIKATA.co.id – Kasus dugaan penganiayaan terhadap bayi berusia 6 bulan yang dilakukan oleh ibunya di Kabupaten Maros, Sulawesi Selatan (Sulsel) dihentikan Polres Maros.
Kasat Reskrim Polres Maros Iptu Aditya Pandu mengatakan, kasus penganiayaan terhadap bayi 6 bulan dihentikan. Alasannya, pihak keluarga sepakat menyelesaikan kasus tersebut secara kekeluargaan.
“Iya kasusnya dihentikan. Mereka (suami-istri) damai,” kata Aditya, Jumat (19/4).
Ia menjelaskan, status pernikahan terduga pelaku N dengan suaminya adalah nikah siri. Keduanya sepakat untuk tidak melanjutkan kasus ini lantaran suaminya berjanji akan memperbaiki rumah tangganya. Sang suami pun ingin menikahi N kembali secara resmi.
“Mereka sebelumnya kan nikah siri dan sempat pisah ranjang. Mereka damai, sang suami juga akan menikahi kembali ibu korban secara resmi di mata hukum,” jelasnya.
Saat ini, ibu korban berinisial N yang sebelumnya diamankan di Polres Maros kini telah dipulangkan ke orang tuanya.
Diberitakan sebelumnya, beredar video pendek memperlihatkan seorang ibu di Kabupaten Maros, Sulsel, diduga menganiaya bayinya yang masih berusia 6 bulan. Rekaman video tersebut viral di media sosial.
Dalam video nampak sang bayi dibaringkan di lantai. Kemudian, dianiaya dengan cara ditendang berulang kali dan direkam video. Sang bayi nampak menangis histeris.
Polisi pun bergerak cepat dan mendatangi rumah terduga pelaku dan mengamankan ibu korban.
“Kami langsung ke lokasi kejadian, di kediaman terduga pelaku penganiayaan bersama orang tua terduga pelaku,” kata Aditya kepada wartawan, Jumat (19/4).
Aditya menjelaskan, dari hasil pemeriksaan awal, diketahui bahwa video tersebut sengaja direkam oleh terduga pelaku lalu dikirimkan ke suaminya yang diduga berada di Kabupaten Bone. Video itu kemudian di posting oleh suami terduga pelaku di sosial media kemudian viral.
“Video itu diunggah oleh suami terduga pelaku yang saat ini berada di Kabupaten Bone. Suami-istri ini kebetulan tidak tinggal serumah,” jelas Aditya.
Dari hasil pemeriksaan terhadap terduga pelaku, N sengaja menganiaya bayinya dan merekam aksinya lantaran kesal dengan suaminya karena sudah pisah ranjang selama empat bulan.
Ibu korban (N) dan suaminya hanya berstatus nikah siri. Mereka pisah ranjang. N tinggal bersama anaknya dengan mengontrak rumah di Kabupaten Maros. Sedangkan, suaminya tinggal di Kabupaten Bone.
Setelah pisah ranjang, N sendiri mengasuh bayinya yang berusia 6 bulan. Sehingga, merasa capek. Dan apalagi, suaminya disebut-sebut tidak memberikan nafkah kepada N dan bayinya.
“Sang ibu merasa kesal karena suaminya pergi dan tidak membantu mengurus anak. Sang ibu ini hanya sendiri mengurus bayinya dan merasa tak dinafkahi selama ini,” jelas Kasat Reskrim Polres Maros, IPTU Aditya.
Sehingga saat bayinya menangis, pelaku N langsung merekam video sambil menendang dan mendorong bayinya. Kemudian, video dikirimkan ke suaminya. Dan suaminya lalu mengunggahnya ke media sosial.
Pasca peristiwa itu lanjut Aditya, korban telah dibawa ke rumah sakit untuk dilakukan pemeriksaan dan hasilnya tidak ditemukan adanya luka pada bayi berusia enam bulan itu.
“Sudah diperiksa, kondisi bayinya baik-baik saja,” pungkasnya.