MAKASSAR, INIKATA.co.id – Dua warga Enrekang ditangkap Satuan Reserse Narkoba (Sat Resnarkoba) Polres Enrekang Polda Sulsel usai kedapatan menanam ganja di lahan kebun milik warga di Madata, Desa Lunjen, Kecamatan Buntu Batu, Kabupaten Enrekang.
Dua orang itu diringkus setelah polisi menerima informasi terkait penanaman pohon ganja yang diduga dilakukan secara sengaja.
Berdasarkan informasi tersebut, Kapolres Enrekang, AKBP Dedi Surya Dharma bersama jajarannya bergerak cepat melakukan penyelidikan dan mendatangi lokasi penanaman serta rumah terduga pelaku.
“Di TKP I didapati satu buah styrofoam yang diduga berisi narkotika golongan I dan jenis tanaman ganja kering seberat 3,32 g dan 4,77 g. Sementara di kebun, ada tiga pohon ganja yang berhasil tumbuh,” jelas Dedi Surya, Jumat (26/4/2024).
AKBP Dedi Surya menambahkan bahwa kedua pelaku awalnya menanam sebanyak 20 bibit ganja. Bibit-bibit ini mereka dapatkan dari transaksi belanja online.
“Menurut keterangan pelaku, mereka mendapatkan bibit narkotika ini dari Aceh,” ungkapnya.
Akibat perbuatannya, para pelaku kini terpaksa menghadapi jerat pidana. Karena melanggar Pasal 111/112 dan 114 ayat (1) Undang-Undang RI nomor 35 tahun dengan ancaman hukuman maksimal 20 tahun kurungan penjara. (Aul)