Laporan Dugaan Korupsi Tak Terbukti, Prof Basri Minta UMI Klarifikasi dan Minta Maaf

MAKASSAR,INIKATA.co.id – Mantan Rektor Universitas Muslim Indonesia (UMI) Prof Basri Modding meminta manajemen UMI untuk meminta maaf kepada dirinya.

Hal itu karena laporan dugaan korupsi di Polda Sulsel saat dirinya menjabat sebagai rektor telah dicabut oleh pihak UMI karena tidak cukup bukti atas dugaan tindak pidana korupsi yang dialamatkan ke dirinya.

“Ini membuktikan secara hukum sudah tidak ada persoalan. Mereka juga dalam pencabutan itu mengatakan dalam hasil audit internal tidak ditemukan adanya kerugian yang ditimbulkan dalam permasalahan yang dialamatkan ke beliau,” kata Ketua Tim Hukum Prof Basri Modding, Muhammad Nur kepada wartawan, Selasa (16/4/2024).

“Persoalan ini sudah selesai dari sisi hukum dan harapan kami pihak UMI memberikan klarifikasi dan permohonan maaf secara terbuka,” sambungnya.

Prof Basri Modding kata Muhammad Nur sudah legowo dan lapang dada menerima pemberhentiannya sebagai rektor. Ia juga tidak akan melapor balik UMI, agar masalah ini tidak berkepanjangan dan malah makin merusak citra kampus hijau itu lebih jauh.

“Akan kecintaan kepada UMI sehingga beliau menarik diri karena tidak mau kampus rusak di mata masyarakat dan calon mahasiswa,” imbuhnya.

Sampai detik ini belum ada permintaan maaf dari pihak UMI kata Nur meskipun pencabutan laporan sudah dilakukan sejak Maret 2024. Pihaknya juga masih menunggu SP2HP Pemberhentian kasus dari pihak kepolisian.

Dikesempatan yang sama Prof Basri Modding menuturkan bahwa ia telah mengantarkan surat pemberhentian sebagai dosen di UMI dan akan mencari kampus lain untuk mengabdi.

“Saya kasih masuk surat pindah homebase, (tetapi) sekarang belum ada (kampus pengganti),” pungkasnya.

Terakhir ia juga kembali menegaskan bahwa dirinya tidak pernah melakukan penggelapan, korupsi atau apapun yang menjadi dugaan dari pihak UMI sebelumnya.

Sementara itu, Rektor UMI, Prof Sufirman Rahman yang dikonfirmasi via pesan WhatsApp hingga belum memberikan
belum memberikan tanggapan.

Diberitakan sebelumnya, kasus dugaan penggelapan dalam jabatan yang terjadi do Yayasan Wakaf Universitas Muslim Indonesia (UMI) terkait beberapa pekerjaan di kampus UMI senilai Rp22 miliar lebih.

Dalam kasus tersebut, penyidik Direktorat Reserse Kriminal Umum (Ditkrimum) Polda Sulsel telah memeriksa 20 orang saksi.

“Sebanyak 20 orang saksi sudah diperiksa, termasuk vendor yang mengerjakan proyek di UMI. Kasusnya kita naikkan ke tahap penyidikan,” kata Dirkrimum Polda Sulsel, Kombes Pol Jamaluddin Farti saat rilis kasus di Mapolda Sulsel, Jumat (2/2/2024).

“Jamaludin mengatakan bahwa ditemukan dugaan penggelapan dana pada pengerjaan empat proyek di Kampus UMI,” sambungnya. (Fadli)