MAKASSAR, INIKATA.co.id – Dinas Ketenagakerjaan (Disnaker) kota Makassar, mulai menurunkan tim untuk melakukan monitoring dan evaluasi ke sejumlah perusahaan untuk memastikan pembayaran Tunjangan Hari Raya (THR) keagamaan dibayarkan tepat waktu.
Kepala Disnaker Kota Makassar Nielma Palamba mengatakan, menurunkan 8 tim monitoring yang terdiri dari Apindo, Serikat Buruh dan Disnaker selaku mediator. Setiap perwakilan menurunkan 4 orang
“Sudah turun tim 2 hari. Kita turunkan 8 tim, ada Apindo, Serikat Buruh dan Disnaker. Tugasnya kita disnaker itu sebagai mediator,” kata Nielma sapaan akrab Nielma Palamba, kepada Radar Makassar, Kamis (4/4).
Sebanyak 6000 lebih perusahaan telah terdata di kota Makassar.
Meski begitu, Nielma mengaku pihaknya tidak mampu menjangkau keseluruhan perusahaan.
Untuk itu, tim yang disebar hanya mengambil beberapa sampel dari tingkatan perusahaan, mulai dari kategori kecil, menengah maupun perusahaan dengan kategori besar.
“Tim kami temukan ada sejumlah perusahaan yang hanya membayar gaji pokok. Tunjangan seperti tunjangan anak-istri termasuk THR belum terbayarkan,” kata Nielma sapaan akrab Nielma Palamba, Kamis (4/4).
Ia menyebut saat ini pihaknya tengah melakukan pembinaan terhadap sejumlah perusahaan yang ditemukan membandel.
Nielma menjelaskan, tupoksi disnaker Makassar hanya melakukan pembinaan, adapun sanksi dan penindakan, merupakan kewenangan Disnaker Provinsi Sulawesi Selatan.
“Kita sudah lakukan pembinaan, apabila perusahaan masih tidak membayarkan kewajibannya, maka kita serahkan ke disnaker provinsi untuk penindakannya,” ujar Nielma.
Lebih lanjut, ia menuturkan, pihaknya telah membuka posko pengaduan disnaker di Kantor Disnaker Makassar, Jalan AP Pettarani.
Hingga saat ini, Nielma mengaku pihaknya belum menerima aduan dari posko pengaduan THR.
“Sampai saat ini belum ada, dan semoga tidak ada. Kalau tidak ada pengaduan berarti pembinaan yang kami lakukan berhasil,” ucap Nielma.(**)