MAKASSAR, INIKATA.co.id – Tim gabungan Subdit III Jatanras Polda Sulsel dibackup personel dari Brimob menggerebek arena perjudian sabung ayam dan dadu di Desa Lembang, Tombong Langda, Kecamatan Sopai, Kabupaten Toraja Utara, Minggu (31/3).
Dalam pengungkapan itu, polisi mengamankan 35 tersangka, enam orang diantaranya adalah pelaku pemain judi dadu dan 29 lainnya adalah pelaku judi sabung ayam.
“Kita amankan 35 tersangka yang diamankan. Untuk pelaku penyelenggara perjudian sabung ayam masih DPO. Untuk penyelenggara perjudian dadu adalah Agustina Toding,” kata Kabid Humas Polda Sulsel, Kombes Pol Didik Supranoto saat rilis kasus di Mapolda Sulsel, Senin (1/4/2024).
Untuk barang bukti yang diamankan lanjut Didik diantaranya adalah, uang tunai sebesar Rp55.015.000, 30 ekor ayam, 12 taji ayam, 17 buah dadu, 3 buah stopwatch.
Kemudian 3 buah topi koboy, sati buah beke, dua batang bambu, dua buah papan permainan judi dadu, satu pengeras suara, satu buah bel, mangkok dan satu buah gelas acak dadu dan kandang besi.
Direktur Kriminal Umum (Dirkrimum) Polda Sulsel, Kombes Pol Jamaluddin Parti mengatakan, bahwa praktik perjudian itu sudah berlangsung dari bulan Januari sampai sekarang dan lokasinya hampir setiap hari berpindah-pindah tergantung dari permintaan dan penyelenggara.
“Berlangsung setiap hari dan setiap hari juga pindah lokasi. Tergantung dari permintaan dan penyelengga dan di setiap tempat dilaksanakan selama 3 sampai 4 hari,” kata Jamaluddin.
“Bahwa kegiatan ini dari informasi yang kita dapatkan direncanakan akan berlangsung sampai bulan Desember 2024,” sambungnya.
Pada kegiatan judi sabung ayam dan dadu ini kata Jamaluddin, diperkirakan uang yang berputar kurang lebih Rp1,5 miliar sementara untuk menjelang hari libur, Jumat dan Minggu diperkirakan kurang lebih Rp2,5 miliar.
“Untuk keuntungan penyelenggara di hari Senin hingga Kamis itu kurang lebih Rp20 juta dan ketika Weekend keuntungan bisa sampai Rp50 juta,” jelasnya.
“Untuk Pasal yang dilanggar adalah Primer 303 KUHPidana dengan ancaman hukuman 10 Tahun Subs 303 bisa dengan ancaman hukuman 4 Tahun penjara,” Jamaluddin Parti memungkasi.