INIKATA.co.id – Menteri Keuangan Sri Mulyani Indrawati meminta masyarakat untuk segera melaporkan Surat Pemberitahuan (SPT) Tahunan.
Imbauan ini disampaikan salah satunya karena batas waktu pelaporan tinggal tersisa 5 hari lagi, yakni hingga akhir Maret 2024.
Bendahara negara juga mengimbau kepada wajib pajak untuk melaporkan SPT Tahunan secara tepat waktu dan tepat informasi.
Sehingga bisa memenuhi kewajiban perpajakan bagi mereka yang memang mampu untuk membayar pajak.
“Tinggal 5 hari menjelang penutupan, saya mengimbau untuk penyerahan SPT bagi seluruh warga negara yang memiliki pendapatan di atas pendapatan tidak kena pajak (PTKP), itu untuk menyampaikan secara tepat waktu dan tepat informasi,” kata Sri Mulyani dikutip dari Jawapos.
Selain itu, imbauan ini juga disampaikan mengingat peran pajak yang menjadi komponen penting dalam fiskal negara.
Salah satunya untuk masyarakat tidak mampu yang mendapat dukungan dari pemerintah hingga pembangunan infrastruktur umum.
“Kita semua sudah lihat bahwa pajak menjadi komponen yang sangat penting untuk menjalankan kegiatan bernegara, terutama bagi masyarakat yang mendapat dukungan dari pemerintah terutama kelompok-kelompok yang tidak mampu,” ujar Menkeu.
“Maupun untuk penyelenggaraan infrastruktur umum dan berbagai publik goods yang memang dibutuhkan kita semua,” pungkas Sri Mulyani.
Sebelumnya juga telah dipaparkan bahwa realisasi penerimaan pajak sampai dengan 15 Maret 2024 mencapai Rp 342,88 triliun atau setara dengan 17,24 persen dari target Anggaran Pendapatan dan Belanja Negara (APBN) 2024.
Penerimaan itu terdiri dari PPH non migas yang berkontribusi mencapai Rp 203,92 triliun atau 19,18 persen dari target. Selanjutnya, PPN dan PPNBM berkontribusi sebesar Rp 121,92 triliun atau 15,03 persen dari target.
Kemudian, diikuti PBB dan pajak lainnya sebesar Rp 2,56 triliun atau 6,79 persen dari target dan PPH migas Rp 14,48 triliun atau 18,95 persen dari target.(jawapos/inikata)