MAKASSAR, INIKATA.co.id – Kasus penyelewengan dana hibah Komite Olahraga Nasional Indonesia (KONI) kota Makassar terus bergulir.
Kejaksaan Negeri (Kejari) Makassar mulai memanggil pengurus KONI untuk dimintai keterangan.
Wali Kota Makassar Moh Ramdhan Pomanto mengatakan, Ketua KONI Makassar Ahmad Susanto, memiliki hak untuk membela diri.
Ia pun mempersilahkan Ahmad Susanto, untuk melakukan pembelaan-pembelaan hukum, apabila merasa tidak melalukan penyelewengan dana hibah, sebagaimana yang dituduhkan oleh masyarakat (dumas).
“Jadi sebaiknya cuti, supaya bisa konsentrasi. Yang kedua, saya yakin ketua KONI punya alasan-alasan dalam membela diri, coba sampaikan,” kata Danny sapaan akrab Ramdhan Pomanto, Senin (25/3/24).
Danny juga mengingatkan kepada seluruh jajaran pengurus KONI agar niatnya untuk mengembangkan olahraga di kota Makassar tidak tercederai dengan adanya kasus ini.
“Saya cuma mengingatkan, jangan sampai niat baik saya untuk mengembangkan olahraga ini tercederai dengan kejadian ini,” ujarnya.
“Mudah-mudahan tidak seperti itu,” tambahnya.
Meski disarankan untuk cuti, Danny mengaku tidak akan mengintervensi posisi Ahmad Susanto di kepengurusan KONI.
Ia menyerahkan semua keputusan kepada para pengurus cabang olahraga, apakah tetap mempertahankan posisi Ahmad Susanto sebagai ketua KONI ataukah akan mendesaknya mundur dengan mengeluarkan mosi tidak percaya.
“Saya tidak mau intervensi ini, terserah cabor-cabor. Apakah menganggap dirugikan yah terserah cabor,” katanya.
“Nanti difikir saya mengintervensi, saya juga cabor,” ucap Danny.(**)