Kuasa Hukum Eks Direksi Imbau Lembaga Keuangan Tidak Kerja Sama dengan Perseroda

MAKASSAR, INIKATA.co.id – Ketua tim hukum Rendra Darwis, Acram Mappaona Azis menyampaikan kepada lembaga publik khususnya lembaga keuangan agar tidak melakukan kerja sama atau perikatan dengan Perseroda Sulsel.

Menurutnya, hal itu disampaikan karena saat ini status Direksi Perseroda dianggap masih bermasalah dan digugat di Pengadilan Negeri (PN) Makassar.

“Dengan adanya upaya banding Administrasi dan Gugatan Perbuatan Melawan Hukum, maka sudah sepatutnya disampaikan kepada publik, termasuk Perbankan dan Lembaga Keuangan agar tidak membuat perikatan dengan PT SCI, demi mencegah terjadinya kerugian negara,” ucap Acram, Selasa (19/3/2024).

Dia menyebut, pihaknya akan melayangkan surat kepada Otoritas Jasa Keuangan (OJK) dan Bank Indonesia (BI). Guna menegaskan kepada perbankan agar sementara waktu jangan dulu terikat dengan Perseroda Sulsel.

“Sampai dengan adanya putusan Pengadilan yang berkekuatan hukum tetap. Untuk hal ini, kami akan membuat surat khusus kepada Otoritas Jasa Keuangan dan Bank Indonesia,” imbuhnya.

Selain itu kata dia, terkait dengan fitnah, dan asumsi bahwa Eks Direksi Perseroda Rendra Darwis yang tidak menerima pemberhentian sepihak oleh Pj Gubernur Sulsel, dianggapnya tidak benar.

“Dengan ini disampaikan bahwa yang dipermasalahkan dalam Banding Administrasi dan Gugatan Perbuatan Melawan Hukum adalah prosedur dan tata cara pemberhentian yang tidak dilaksanakan menurut Hukum yang mengikat PT SCI sebagai suatu Perseroan Terbatas dan sebagai suatu entitas Perseroda,” pungkasnya.

Sebelumnya, Plt Kepala Biro Hukum Pemprov Sulsel, Herwin mengatakan meski pihaknya belum menerima undangan resmi dari Pengadilan Negeri (PN) Makassar, tapi sejumlah kesiapan telah dilakukan.

“Panggilan resmi dari pengadilan negeri makassar belum kami terima, sambil menunggu jadwal persidangan kami sudah melakukan rapat-rapat internal,” ucap.

Selain rapat kata dia, kesiapan lainnya pun telah dilakukan. Yakni analisis dokumen yang berkaitan dengan materi gugatan dalam kasus pemberhentian Direksi Perseroda.

Herwin menjelaskan, pihaknya sangat siap menghadapi persidangan dan akan memenuhi undangan dari PN Makassar.

“Dan melakukan analisis dokumen-dokumen, intinya kami siap untuk menghadapi persidangan atas gugatan tersebut,” jelasnya. (B/Fadli)