Pemprov Sulsel Belum Miliki Perda Karhutla, Mendagri Beri Instruksi

MAKASSAR, INIKATA.co.id – Pemerintah Provinsi Sulawesi Selatan melalui Dinas Pengelola Lingkungan Hidup dan Kehutanan (DLHK) Sulsel membenarkan bahwa pihaknya belum memiliki peraturan daerah (Perda), tentang Kebakaran Hutan dan Lahan (Karhutla).

Kepala Dinas LHK Sulsel, Andi Hasbi Nur mengatakan saat ini pihaknya tengah melakukan penyesuaian peraturan daerah (Perda). Agar penanganan Karhutla memiliki ikatan regulasi.

“Saya lihat ada (program antispasi Karhutla) hanya belum dalam bentuk perda. Pergub lagi dalam proses penyusunan,” jelas Hasbi, Minggu (17/3/2024).

Penerapan Perda itu kata dia, akan dilakukan sikap siaga jika kondisi cuaca sedang tidak normal. Hal itu akan ditetapkan siaga bencana karhutla melalui koordinasi bersama BMKG.

“Kita akan kordinasi dengan BMKG mengenai prediksi cuaca di Sulsel. Bila dianggap berbahaya, maka akan kita usulkan penetapan siaga bencana karhutla,” terangnya.

“Selanjutnya akan kita lakukan perubahan keputusan gubernur dan menyelesaikan secepatnya peraturan gubernur tentang Karhutla,” tambah dia.

Sebelumnya, Menteri Dalam Negeri (Mendagri) Muhammad Tito Karnavian meminta pemerintah daerah menyusun regulasi terkait Karhutla. Ia mengingatkan Pemda pentingnya regulasi tersebut karena akan mempengaruhi perumusan program dan anggaran penanganan kebakaran.

Mendagri menekankan, penanganan tersebut perlu menjadi program yang didukung Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah (APBD).

“Pemda agar membuat Peraturan Daerah untuk khusus penanggulangan bencana Karhutla. Sekali lagi ini landasan hukum yang sangat penting, program, anggaran. Termasuk tadi dari rekan Kapolda menyatakan perlu adanya status tanggap darurat, baru nanti bisa melakukan operasi, dan lain-lain,” kata Tito.

Menurut catatan dari KLHK, Mendagri memaparkan, baru 13 provinsi yang sudah memiliki regulasi dari 20 provinsi yang menjadi atensi Karhutla. Regulasi itu baik berupa Peraturan Daerah (Perda), Peraturan Gubernur (Pergub), Keputusan Gubernur, maupun Instruksi Gubernur.

Ia menekankan agar Pemda segera membuat aturan khusus mengenai penanganan Karhutla lintas sektor.

“Ada 18 provinsi menurut catatan KLHK memang tidak menjadi atensi Karthutla, tapi perlu diwaspadai, karena kadang-kadang kejadian juga seperti di Jawa Timur. Jawa Timur itu bukan menjadi atensi utama, tapi kalau kebakaran seperti kemarin menjadi atensi. Ini ada 7 provinsi, dari 18 provinsi yang non-atensi sudah memiliki regulasi,” ungkapnya.(**)