DPRD Sulsel Soroti Penunjukan Pj Sekprov yang Tak Sesuai Aturan

MAKASSAR, INIKATA.co.id – Pimpinan DPRD Sulsel menyoroti penunjukan Andi Muhammad Arsjad sebagai Penjabat (Pj) Sekretaris Daerah Provinsi Sulsel ketiga kalinya. Dimana kebijakan itu tak sesuai dengan

Wakil Ketua DPRD Sulsel, Syaharuddin Alrif mengatakan berdasarkan aturan seharusnya jabatan Pj Sekprov hanya maksimal 6 bulan. Dengan mekanisme tiga bulan kemudian diperpanjang lagi tiga bulan berikutnya.

“Iya aturannya Pj Sekprov (maksimal 6 bulan menjabat),” ucap Syahar biasa disapa, Sabtu (16/3/2024).

Berdasarkan Peraturan Presiden Republik Indonesia Nomor 3 Tahun 2018 tentang Penjabat Sekretaris Daerah. Dalam Pasal 5, ayat 3, bahwa masa jabatan Penjabat Sekretaris Daerah sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dan ayat (2) paling lama 6 (enam) bulan dalam hal sekretaris daerah tidak bisa melaksanakan tugas dan paling lama 3 (tiga) bulan dalam hal terjadi kekosongan sekretaris daerah.

Senada Pakar Hukum Tata Negara dan Pemerintahan Unhas Prof Aminuddin Ilmar. Ia mengatakan jabatan Muhammad Arsjad harusnya diganti jika statusnya masih sebagai Pj. Karena perintah aturan hanya maksimal 6 bulan.

“Harusnya diganti oleh pejabat yang lain. Saya tidak tahu apa pertimbangannya sehingga diperpanjang. Mungkin ada pertimbangan lain dari Pj gubernur,” jelasnya.

Dia mengatakan, jika Pemprov Sulsel mengikuti aturan tersebut, maka harusnya sudah ada pergantian dengan status Pj. “Iya seharusnya itu kan harus ada penggantian, atau mungkin ini dianggap masa transisi,” ucapnya.

Guru Besar Unhas ini mendorong agar dapat dilakukan koordinasi dengan Komisi Aparatur Sipil Negara (KASN). Guna memastikan Peraturan Presiden Republik Indonesia Nomor 3 Tahun 2018 tentang Penjabat Sekretaris Daerah. Dalam Pasal 5, ayat 3.

“Tapi nanti coba konsultasi KASN, karena kalau menurut ketentuan ya tiga bulan tiga bulan,” terangnya.

Diketahui, Pemprov Sulsel melalui rilisnya menyebut bahwa jabatan Andi Muhammad Arsjad yang diperpanjang sebagai Pj Sekprov Sulsel merupakan perintah Kemendagri.

“Bapak (Andi Muhammad Arsjad) Sekda itu diberikan kepercayaan oleh Menteri Dalam Negeri (sebagai Pj Sekda),” kata Bahtiar Baharuddin.

Diketahui, Andi Muhammad Arsjad pertama kali diangkat dan dilantik sebagai Penjabat Sekda Provinsi Sulsel pada 16 Agustus 2023 lalu. Sementara, jabatan defenitif Andi Muhammad Arsjad adalah Kepala Dinas Ketahanan Pangan Provinsi Sulsel sejak Juli 2023 hingga sekarang.

Kemudian, pada kali kedua Andi Muhammad Arsjad kembali menerima jabatan sebagai Pj Sekda pada Desember 2023 dan berakhir pada Februari 2024.

Amanah sebagai Pj Sekda Sulsel kembali disematkan pada Andi Muhammad Arsjad untuk kali ketiga pada Jumat, 15 Maret 2024, setelah beberapa hari terakhir memegang kendali sebagai Pelaksana harian (Plh) Sekda Sulsel. (Fadli)