9 Pelaku Curanmor yang Beraksi di 23 TKP Berhasil Ditangkap

INIKATA.co.id – Sembilan pelaku pencurian kendaraan bermotor yang beraksi di 23 tempat kejadian perkara di Jawa Timur, berhasil diringkus Subdit III Jatanras Ditreskrimum Polda Jatim.

Wadirreskrimum Polda Jatim AKBP Pitter Yanottama mengatakan sembilan pelaku itu masing-masing berinisial M ditangkap di Pasuruan, F pelaku pencurian dengan kekerasan dan curanmor pada 2021 dan Y residivis penadah pada 1999.

Kemudian (V) dan (A) pelaku curanmor, (Y) DPO Polresta malang sekaligus penadah dan (I ) pelaku curanmor. Pelaku M dan Y adalah pelaku pencurian dengan kekerasan.

“Tim Jatanras mengungkap pencurian dengan kekerasan pertama kali di Polsek Winangon, Polres Pasuruan. TKP pertama yang diungkap di Dusun Gedok, Desa Sidepan, Kecamatan Winangon, Kabupaten Pasuruan,” kata Pitter.

Di TKP tersebut, pelaku berjumlah empat orang mencoba ingin merampas sepeda motor yang dikendarai korban. Kempat orang pelaku yang telah merampas sepeda motor itu diteriaki maling oleh korban dan warga, lalu mereka kabur dengan membawa motor rampasan.

“Kejadian itu viral dan direspons Tim Jatanras, kemudian dilakukan penangkapan terhadap tersangka inisial M,” ujarnya.

Setelah ditangkap, M diinterogasi mengaku melakukan pencurian dengan pemberatan, pencurian dengan kekerasan, dan pencurian motor dari kelompok lain yang pernah dilakukan selama kurun waktu tahun 2020 dan 2021.

Dari tersangka M akhirnya polisi menangkap pelaku lain yang berjumlah sembilan orang, termasuk penadah

“Hasil pengembangan ada 18 TKP pencurian kendaraan bermotor, termasuk pencurian dengan pemberatan dan lima TKP pencurian dengan kekerasan,” jelasnya.

Dari sembilan pelaku tersebut, ada sebanyak 23 kendaraan bermotor dan beberapa barang bukti lain yang diamankan, seperti senjata tajam jenis celurit, helm, dan kunci T yang digunakan untuk melakukan pencurian sepeda motor.

Atas perbuatannya, tersangka dijerat Pasal 365 ayat 1 ayat 2 ke-1, 2 KUHP Tindak Pidana Pencurian dengan Kekerasan.

Adapun tersangka pencurian dengan pemberatan dikenakan Pasal 363 KUHP, dan tersangka penadah dikenakan Pasal 480 KUHP.

“Atas pengungkapan ini, kami memberikan pesan Kamtibmas kepada seluruh masyarakat bahwa jajaran Ditreskrimum Polda Jatim serta jajaran reskrim seluruh polres akan selalu merespons setiap kejahatan jalanan,” tuturnya.

Lilik Andriani, salah satu warga Pasuruan yang menjadi korban kejahatan pelaku menyampaikan terima kasih kepada jajaran kepolisian, khususnya Ditreskrimum Polda Jatim, yang menangkap pelaku dan mengembalikan sepeda motor miliknya.

“Saya ucapkan terima kasih kepada bapak-bapak polisi dari Polda Jatim yang telah menemukan sepeda motor saya dan mengembalikan motor saya,” ucap Lilik. (JPNN/Inikata)