MAKASSAR, INIKATA.co.id – Pemerintah Kota Makassar mengancam bakal menindak tegas tempat hiburan malam (THM) yang beroperasi selama bulan Ramadan.
Kepala Bidang Pengembangan Destinasi Wisata Dinas Pariwisata Kota Makassar, mengatakan pihaknya akan mengeluarkan sanksi berupa teguran tertulis hingga pencabutan izin usaha, apabila menemukan tempat hiburan malam yang masih beroperasi di bulan Ramadan.
“Kewenangan pemerintah kota oti ada pada usaha skala beresiko rendah dan menengah rendah dalam hal ini, hanya karaoke dan panti pijat,” kata Safar sapaan akrab Safaruddin, Jumat (8/3/24).
“Sanksinya kita pakai perda no 5, mulai dari sanksi berupa teguran tertulis sampai pada pencabutan izin,” tambahnya
Ia menyebutkan, larangan operasional thm mulai diberlakukan Minggu (10/3/2024) hingga Sabtu (13/4/2024).
Larangan tersebut tertuang dalam surat edaran yang dikeluarkan oleh Wali Kota Makassar Nomor 556/97/S.Edar/Dispar/III/2024.
“Mulai kemarin kita sudah antarkan ke industri pariwisata seperti karaoke dan panti pijat,” ujarnya.
Safar membeberkan, saat ini pihaknya telah mendata sebanyak 70 usaha karaoke dan 100 tempat usaha pijat yang telah beroperasi di kota Makassar.
Sementara tempat hiburan seperti Bar dan Diskotik berada di bawah kewenangan pemerintah provinsi.
Lebih lanjut, Ia mengaku akan rutin melakukan sidak lapangan sebagai bentuk pengawasan untuk menjaga ketertiban selama bulan Ramadan.
“Ya kami akan sidak. Jadwalnya jelas tidak akan kami informasikan ke (pelaku) industri,” ucap Safar. (C/Mwr)