MAKASSAR, INIKATA.co.id – Pemerintah Kota Makassar mengeluarkan peraturan untuk menutup tempat hiburan malam saat bulan ramadan
Peraturan tersebut tertuang dalam Peraturan Daerah (Perda) Kota Makassar Nomor 5 Tahun 2011 tentang Tanda Daftar Usaha Pariwisata (TDUP).
Ketua Asosiasi Usaha Hiburan Makassar (AUHM), Zulkarnain Ali Naru mengatakan, seluruh aktivitas usaha hiburan ditutup sementara mulai tanggal 10 Maret hingga 13 April 2024.
“Penutupan sementara usaha-usaha hiburan tersebut, juga sesuai dengan Surat Edaran (SE) Walikota Makassar Nomor 556/97/S.EDAR/DISPAR/III/2024,” ujar Zul, sapaan akrabnya, Rabu (6/3).
Zul menambahkan, pihaknya telah melakukan koordinasi dengan Pemerintah Provinsi Sulsel mengenai penutupan sementara aktivitas usaha-usaha hiburan di kota Makassar.
Ia mengatakan, kewenangan pembinaan dan pengawasan usaha-usaha seperti Bar, Diskotik dan Kelab Malam serta SPA kini berada dibawah kendali Pemprov Sulsel.
Sementara untuk usaha Karaoke dan panti pijat, penindakannya dibawah kewenangan Pemkot Makassar.
“Kalau Pemprov Sulsel mengikut keputusan dari Pemkot/Pemkab. Jadi kalau di Makassar, acuannya cukup aturan dari Pemkot Makassar saja. Tak perlu lagi ada surat edaran dari Pemprov Sulsel,” jelas Zul.
Zul menambahkan koordinasi seperti ini telah dilakukan sejak tahun lalu, agar dalam pelaksanaannya dapat sejalan dengan Pemprov Sulsel dan Pemkot Makassar.
“Sejak tahun lalu kami harus melalukan koordinasi dengan Pemkot dan Pemprov agar setiap penutupan sementara usaha-usaha hiburan terkait hari besar keagamaan,” ucap Zul.(mawar)