Kaesang Tak Penuhi Syarat Umur untuk Bertarung di Pilgub DKI

INIKATA.co.id – Nama Ketua Umum Partai Solidaritas Indonesia (PSI) Kaesang Pangarep masuk bursa sebagai Calon Gubernur DKI Jakarta dalam Pilkada pada Novembar 2024 mendatang. Namun, ternyata umur anak bungsu Presiden Joko Widodo itu masih belum cukup untuk Pilkada DKI.

Berdasarkan Undang-Undang Nomor 7 Tahun 2017 tentang Pemilu dan Peraturan KPU Nomor 3 Tahun 2017 tentang Pencalonan Gubernur, Bupati dan Wali Kota, usia minimal untuk ikut Pilkada adalah 30 tahun.

Baca juga:

Hasto Bantah Pertemuan Rosan Roeslani dengan Megawati Bahas Pesan dari Prabowo

Hal itu tepatnya diatur dalam Bab II terkait Persyaratan Calon dan Pencalonan ayat 1 poin d.

“Berusia paling rendah 30 (tiga puluh) tahun untuk Calon Gubernur dan Wakil Gubernur dan 25 (dua puluh lima) tahun untuk Calon Bupati dan Wakil Bupati atau Calon Walikota dan Wakil Walikota terhitung sejak penetapan Pasangan Calon,” tulis aturan tersebut.

Bila melihat usia Kaesang saat ini, diketahui bahwa dirinya masih berusia 29 tahun. Pria kelahiran 25 Desember 1994 itu baru genap berusia 30 tahun setelah pelaksanaan Pilkada dimulai pada November mendatang.

Baca juga:

Kaesang Tak Masalah Berpasangan dengan Anies Baswedan di Pilgub DKI

Sebelumnya, nama Ketua Umum Partai Solidaritas Indonesia (PSI) Kaesang Pangarep mencuat jelang Pilkada DKI Jakarta. Namanya juga sempat disebut Bendahara Umum NasDem Ahmad Sahroni yang juga disebut-sebut akan menjadi Calon Gubernur DKI Jakarta.

Menanggapi hal itu, Ketua DPW PSI DKI Jakarta Elva Farhi Qolbina mengatakan bahwa memang nama Kaesang patut diperhitungkan dalam kontestasi Pilkada DKI Jakarta mendatang.

“Kami meyakini saat ini nama Mas Kaesang tentu menjadi nama yang diperhitungkan dalam perpolitikan,” ujarnya saat dihubungi wartawan, Selasa (27/2).

Namun begitu, ia mengaku tak memiliki kewenangan untuk memutuskan terkait nama-nama yang dapat diajukan sebagai cagub DKI Jakarta. (JawaPos/Inikata)