MAKASSAR, INIKATA.co.id – Pemkot Makassar, Sulawesi Selatan (Sulsel), resmi memberlakukan sistem Persetujuan Bangunan Gedung (PBG) untuk pengurusan perizinan mendirikan bangunan.
Wali Kota Makassar Moh Ramdhan Pomanto mengatakan, PBG mulai efektif digunakan mulai 1 Maret 2024, setelah melakukan simulasi selama bulan Januari dan Februari.
Danny sapaan akrab Ramdhan Pomanto menjelaskan, peralihan Izin Mendirikan Bangunan (IMB) ke PBG merupakan tindak lanjut dari Undang-undang Nomor 6 Tahun 2023 tentang Penetapan Peraturan Pemerintah Pengganti Undang-undang Nomor 2 Tahin 2023 tentang Cipta Kerja menjadi Undang-undang dan pada Pasal 347 Peraturan Pemerintah Nomor 16Tahun 2021, yang menyatakan bahwa Nomenklatur Izin Mendirikan Bangunan (IMB) telah diubah menjadi Persetujuan Bangunan Gedung.
Artinya kata dia, seluruh perizinan untuk membangun baru, mengubah, memperluas, mengurangi dan/atau merawat bangunan gedung harus melalui Sistem Informasi Manajemen Bangunan Gedung (SIMBG).
“Yang jelas semua itu berlangsung paling tidak ya, secara filosofi lebih banyak onlinenya, hampir semua online tinggal beberapa tahapan yang perlu rapat manual, itu artinya bahwa tidak berhubungan sama orang ya. Tapi kalau ada satu tidak lengkap, maka itu susah diproses. Nah itu sistem namanya,” kata Danny usai Peluncuran PBG di Hotel Myko, Junat (1/03/24).
Lamanya proses penerbitan PBG kata Danny, tergantung pada kelengkapan berkas dari pemohon. Oleh karena itu, apabila salah satu syarat administrasi tidak dilengkapi, maka sistem tidak akan memproses berkas pemohon.
“Kelengkapan menjadi dasar cepat tidaknya proses itu, karena begitu satu saja item tidak masuk, kan begitu sifatnya kalau sistem, maka tidak akan terproses,” ucap Danny. (**)