Transformasi IMB ke PBG Jadikan Makassar Percaya Diri Sambut Investasi

MAKASSAR, INIKATA.co.id – Wali Kota Makassar, Moh Ramdhan Pomanto meluncurkan Pelaksanaan Persetujuan Bangunan Gedung (PBG) pada Sistem Informasi Manajemen Bangunan Gedung (SIMB) di Hotel Myko, Makassar, Jumat (1/3/2024).

Danny mengatakan bahwa peluncuran perdana PBG pada SIMB ini dapat mengukuhkan kepercayaan diri Kota Makassar dalam menyambut investasi. Selain itu, PBG ini juga dapat mewujudkan kualitas pembangunan yang lebih profesional.

“Transformasi IMB ke PBG ini tujuan akhirnya adalah untuk menambah kualitas dari sisi desain bangunan, keamanan, fungsi dan lifestyle bangunan,” kata Danny Pomanto.

Menurutnya, PBG adalah sebuah simbol semakin sederhananya sebuah urusan perizinan terutama terkait masalah bangunan. Sehingga memberikan sebuah tanda perubahan menjadi lebih baik.

Rencana peralihan ini lanjut Danny, sudah berlangsung lama. Yang mana sebelumnya terjadi kerumitan lantaran belum terbiasa mengaplikasikan sistem yang baru ini.

Anggapan bahwa IMB ini adalah milik kabupaten kota sedangkan PBG milik pusat dan anggapan adanya kehilangan pendapatan di situ, Danny menegaskan bahwa hal tersebut tidak benar.

“Sebaliknya, aturannya harus dilaksanakan secara penuh terlebih dahulu,” tegasnya.

Lebih jauh dijelaskan, sebagai contoh kata Danny, dengan PBG profesionalisme para arsitek, enginer, planologi tentunya menjadi hal yang terjaga.

“Kalau profesionalisme itu terjaga dalam karya, aturan serta SOP maka kualitas desain, produk yang dimintai izin pasti akan mendapatkan jaminan,” sambung walikota dua periode itu.

Ia juga menjelaskan, bahwa jaminan atas kualitas bangunan menjadi hal yang penting. Seperti asuransi bangunan, keselamatan kerja, keselamatan penghuni semuanya diatur dalam Undang-Undang.

“Bahwa dengan hadirnya PBG ini memberikan keyakinan Makassar benar-benar kota dunia. Ini juga tentunya menambah kepercayaan diri agar mereka yang ingin menginvestasikan modalnya di Makassar yakin karena mendapatkan jaminan kemudahan, termasuk pelayanan online yang memberikan banyak kemudahan,” cetus Danny Pomanto.

Diketahui, IMB pada dasarnya merupakan izin konstruksi yang fokus pada tahap awal pembangunan. Sementara PBG mencakup peran yang lebih luas, meliputi perizinan untuk konstruksi, penggunaan, pemeliharaan, dan pembongkaran bangunan gedung dan lebih komprehensif dalam mengatur seluruh siklus hidup bangunan gedung.  (C/Mawar)