MAKASSAR, INIKATA.co.id – Dalam upaya penindakan kendaraan bermotor yang menggunakan knalpot bising atau brong, Ditlantas Polda Sulsel saat ini telah memiliki alat pengukur kebisingan suara kendaraan bermotor.
Kasubdit Gakkum Ditlantas Polda Sulsel, Kompol Gani saat melakukan pelatihan penggunaan alat tersebut menjelaskan, alat pengukur ini akan merekam suara kebisingan sesuai dengan besaran CC kendaraan
“Ketika melakukan pengukuran suara, di bawa 80 CC akan berada pada kisaran 77 desibel jika diukur lebih masuK kategori brong,” kata Kasubdit Gakkum Ditlantas Polda Sulsel, Kamis (1/2/24).
Gani menyebutkan, ketika alat ini mengukur suara knalpot kendaraan 80 CC hingga 175 CC di atas 80 desibel diklaim menggunakan knalpot brong .
Sementara kendaraan bermotor dengan 175 CC keatas akan memiliki batas desibel 83 dan lebih masuk kategori brong.
“Untuk mengukur besaran desibel kendaraan, alat ini dipasang sekitar 50 sentimeter dari knalpot dalam keadaan kendaraan bunyi. Hasilnya akan terbaca pada sistem alat tersebut,” sebutnya.
Sementara itu, Dirlantas Polda Sulsel, Kombes Pol. Dr. I Made Agus Prasatya membenarkan jika saat ini disiapkan alat pengukur kebisingan suara knalpot kendaraan bermotor.
“Benar, saat ini kita sudah memiliki alat pengukur suara kebisingan knalpot kendaraan, ini tentunya salah satu upaya kita dalam menindak kendaraan brong,” singkatnya.