INIKATA.co.id – Hak angket penyelesaian dugaan kecurangan Pemilu 2024 ditolak dengan tegas oleh Fraksi Partai Amanat Nasional (PAN) DPR RI.
Hal itu disampaikan Ketua Fraksi PAN DRR RI Saleh Partaonan Daulay. Ia mengatakan, sudah ada jalur khusus yang ditentukan oleh UU Pemilu dalam menyelesaikan sengketa hasil pemilu.
“Selama ini persengkataan hasil pemilu selalu diselesaikan lewat Mahkamah Konstitusi (MK). Pengalaman menunjukkan bahwa semua persengkataan tersebut diselesaikan oleh MK secara adil sesuai dengan waktu yang tersedia,” kata Saleh, Sabtu (24/2).
Ia menjelaskan, setiap kontestan pemilu, baik pilpres maupun pileg berhak mengajukan gugatan. Sehingga yang perlu disiapkan adalah bukti-bukti dugaan kecurangan sebelum diajukan ke MK.
“Yang penting, bukti-buktinya (kuat). Jangan hanya menuduh curang tetapi buktinya cuma narasi. Dalam hal ini, pihak penggugat yang memiliki tanggung jawab menyediakan alat bukti tersebut,” kata Ketua DPP PAN ini.
Melihat jalur gugatan yang sudah ada, maka Saleh menilai penggunaan hak angket melalui DPR RI tidak tepat. Selain tidak diatur dalam UU Pemilu, hak angket akan menghabiskan waktu karena upaya penyelidikan membutuhkan banyak lembaga.
“Kalau mau dikaji lebih dalam, hak angket itu sasarannya siapa? Pemerintah secara keseluruhan atau hanya penyelenggara pemilu? Kalau pemerintah, ya agak aneh,” tegas Saleh. (RMOL/Inikata)