MAKASSAR, INIKATA.co.id – Sebanyak 27 Kepala Sekolah (Kepsek) SMA Negeri nonjob dimasa kepemimpinan mantan Gubernur Sulsel Andi Sudirman Sulaiman (ASS) minta jabatannya dikembalikan.
Pasalnya, Mereka hingga saat ini tidak mengetahui alasan dinonjobkan. Kebijakan tersebut pun dianggap tidak berjalan sesuai prosedur karena tahapan nonjob pun tidak dilakukan.
“Kami ingin menyampaikan yang paling khusus lagi kami akan bicara jumlah kepala sekolah yang 27 sampai hari ini kami belum melihat OPD teknis terkait dalam hal ini dinas pendidikan aksinya seperti apa mengakomodir ini 27 kepala sekolah yang kami anggap terbengkalai,” jelas Jubir ASN Nonjob/Demosi/Mutasi (NJDM) Aruddini, Rabu (21/2/2024).
Dia mempertanyakan peran Dinas Pendidikan Sulsel. Guna memastikan manajemen penempatan kepsek yang tidak sesuai dengan prosedur.
“Sehingga kita berharap ada ukurannya ini OPD teknis terkait,” jelasnya.
Bahkan kata dia, para kepsek yang dimutasi ini tidak lagi menerima sertifikasi. Hal ini dinilainya telah merusak karir kepsek yang notabene digeser dari jabatannya tanpa melalui aturan.
“Setelah dicopot posisinya dari kepala sekolah kembali jadi guru ditempatkan di sekolah lain tetapi jam mengajarnya tidak cukup hingga sertifikasi nya pun tidak dia terima, ini menjadi hal yang menjadi perhatian khusus bagi komunitas kami NJDM,” imbuhnya.
“Nah ini semua menjadi sorotan kami khsususnya dinas pendidikan agar ini tidak terlalu lama, karena terkesan pembiaran,” tambah dia.
Aruddini menjelaskan, ASN NJDM kurang lebih di luar kepsek sebanyak 113 orang. Sedangkan yang baru dilantik kembali ke jabatan semula baru 38 ASN.
“Per tanggal 7 Januari kami telah menyurat kembali ke BKN memberikan data pendukung dari jumlah 113 ASN yang kena dampak ditambah dengan kepala sekolah 27 sehingga tersisa 44 kasus nonjob, 17 kasus Demosi dan 6 kasus mutasi selebihnya 27 kepala sekolah yang kami anggap itu juga ada kekeliruan,” terangnya.
Nurmaningsi, Kepsek SMAN 6 Wajo yang dinonjob dari jabatannya itu akhirnya angkat bicara. Padahal, dirinya sudah berusaha menjadikan sekolah penggerak.
Anehnya kata dia, tanpa ada pelanggaran yang dilakukan tiba-tiba keluar kebijakan nonjob dari jabatan kepala sekolah. Prosedurnya pun terkesan tidak dilakukan.
“Per tanggal 27 Januari 2023 kami dimutasi dari SMA 6 sekolah penggerak. Jadi tanda tanya buat saya tiba-tiba 1 September 2023 itu kembali keluar SK nya SK nonjob,” ungkapnya.
Nurmaningsih menyebut, sudah dua kali mendatangi pimpinan di Dinas Pendidikan tapi hasilnya nihil. Hingga saat ini alasan dinonjob masih jadi rahasia.
“Maka disitu saya pertanyakan pihak terkait dalam hal ini pimpinan Kabid SMA, kepala dinas, dan sekretaris tentang apa alasan saya dinonjob tanpa ada pemberitahuan tentang kesalahan yang perbuat atau pembinaan sebelumnya,” bebernya.
“Jadi beberapa kali saya ke kepala dinas dua kali menghadap tapi tidak ada satu pun diberikan kepada saya,” sambung dia.
Padahal menurut dia, sekolah penggerak itu ada regulasinya menghentikan jabatan kepsek. Harus menjabat dulu 4 tahun lalu dipertimbangkan, tapi kalau dinonjobkan tanpa alasan artinya pihak Pemprov Sulsel telah melanggar aturan.
“Kalau memang tidak ada alasan yang mendasari kami dinonjobkan sekolah penggerak itu ada aturan tersendiri nya, dimana kepala sekolah itu harus melaksanakan tugas di tempatkan di sekolah penggerak 4 tahun, berarti ada pelanggaran kalau tidak ada aturan yang kami langgar tapi dinonjob,” tandasnya.
Sementara Kepala Dinas Pendidikan Sulsel Iqbal Andi Nadjamuddin saat dikonfirmasi belum menggubris hingga berita ini dimuat. (B/Fadli)