MAKASSAR, INIKATA.co.id – Komisi Aparatur Sipil Negara (KASN) ungkap alasan beri penghargaan Meritokrasi ke Pemprov Sulsel meskipun sempat terjadi polemik ASN nonjob/demosi/mutasi.
Wakil Ketua Komisi Aparatur Sipil Negara (KASN), Tasdik Kinanto mengatakan penghargaan meritokrasi yang diberikan itu termasuk pada pertimbangan kebijakan ASN yang jadi korban NJDM. Dimana perintah mengembalikan mereka pada jabatan semula telah dilakukan.
“Jadi mekanisme itu disamping juga menjadi faktor seberapa jauh merit sistem itu berjalan jadi kita juga memperhitungkan yang lain. Kalau proses mutasi tidak sesuai prosedur itu juga menjadi pertimbangan kami,” ujar Tasdik, Senin (19/2/2024).
“Itu salah satu faktor untuk memberikan penilaian. Kalau sudah ada langkah-langkah pengembalian berarti sudah Ikut aturan,” tambahnya.
Kendati dia menuturkan bahwa pihaknya masih terus melakukan pemantauan dan pengawasan terkait sejumlah ASN yang dikabarkan belum semuanya dikembalikan ke jabatan semula.
“Iya tapi kan ada yang sudah dikembalikan, nah itu berarti kita juga menghargai niat baik dia, bahwa nanti kalau ada yang belum betul itu nanti akan kita monitor akan kita pertanyakan terus, kenapa belum dikembalikan,” terangnya.
Dia menegaskan, KASN akan menurunkan nilai penghargaan jika Pemprov Sulsel tidak menjalankan perintah dari BKN.
“Jadi penghargaan itu ada faktor-faktor lain, sepanjang ada hal-hal tidak sesuai ya kita akan penghargaan itu akan kita turunkan,” ucapnya.
Terpisah, Pakar Hukum Tata Negara dan Pemerintahan Unhas, Prof Aminuddin Ilmar turut menyoroti penghargaan meritokrasi dari KASN ke Pemprov Sulsel. Dimana puluhan ASN belum lama ini dikembalikan ke jabatan semual akibat kebijakan mutasi yang tidak sesuai dengan prosedur.
“Saya kira masyarakat akan menilainya dengan proses yang selama ini dijalankan apakah itu sesuai dengan apa yang menjadi penilaian penghargaan atau tidak. Kalau saya iya masih harus dievaluasi (kebijakan mutasi),” terang Prof Aminuddin.
Menurutnya, organisasi pemerintahan seperti Pemprov Sulsel harus mempunyai penerapan yang dilakukan sesuai dengan prosedur dan aturan perundang-undangan, khususnya dalam kebijakan nonjob/demosi/mutasi (NJDM).
“Saya kira itu menjadi proses penilaian bahwa pemprov sebagai lembaga yang kredibel dan memiliki integritas di dalam penerapan aturan-aturan kepegawaian,” jelasnya.
Olehnya itu, Guru Besar Unhas ini berharap agar internal Pemprov Sulsel harusnya lakukan evaluasi. Guna memastikan integritas pejabat tidak mudah diintervensi dengan cara yang melanggar aturan.
“Kalau saya ya pejabat yang bergelut di bidang itu harus tegas tidak boleh goyang terhadap apa yang diperintahkan oleh pejabat pembina kepegawaian kalau memang itu bermasalah, tidak boleh dilakukan,” tandasnya.
“Kalau dia tidak punya integritas, nanti diperintah padahal itu keliru dan tidak mengingatkan PPK (pejabat pembina kepegawaian) juga bagaimana bisa,” lanjut dia. (B/Fadli)