BELOPA, INIKATA.co.id – Bawaslu Luwu mengeluarkan Rekomendasi untuk dilakukan Pemungutan Suara Ulang (PSU) melalui Pengawas TPS.
Berdasarkan hasil Pengawasan Pengawas TPS, Adapun TPS Yg direkomendasi yakni TPS 2 Desa Tombang Kecamatan Walenrang untuk pemilihan Surat Suara PRESIDEN, DPR RI, DPRD PROV, DPRD Kabupaten.
Sementara di TPS 6 Desa Pongko dilakukan PSU untuk surat suara PRESIDEN, DPD, DPR RI dan di TPS 9 Desa Ilan Batu diakukan PSU untuk Surat Suara DPRD Kabupaten.
“Masing-masing TPS terkait dengan jenis Surat Suara yang akan dilakukan PSU dikarenakan kasus masing-masing TPS berbeda” ucap Ketua Bawaslu, Irpan, Selasa, 20 Februari 2024.
Irpan menjelaskan untuk di TPS 2 Desa Tombang ada pemilih yang melakukan pencoblosan lebih dari 1 kali, untuk di TPS 6 Pongko ada pemilih yang tidak terdaftar di DPT, DPTB dan tidak memiliki surat pindah memilih diberikan Surat Suara untuk melakukan Pencoblosan di TPS tersebut.
Kemudian lanjut Irpan, untuk TPS 9 Desa Ilan Batu ada warga yg menguasai dan mencoblos beberapa Surat Suara DPRD Kabupaten untuk di coblos.
“Atas kejadian tersebut Bawaslu Melalui PTPS memberikan Rekomendasi untuk dilakukan Pemungutan Suara Ulang dimasing-Mading TPS Tersebut” ucap Irpan
Irpan menyampaikan, adapun pasal yg di Langgar yaitu 372 ayat 2 UU 7 TAHUN 2017, dan PKPU 25 tahun 2023 Pasal 80 ayat 2 huruf D dan Ayat 3.
“Kami juga masih mendalami terkait kejadian tersebut, apakah ada perbuatan pidana Pemilu yang terjadi” ungkap Irpan.
“Terkait dengan jadwal PSU kami sudah mendapat peyampaian dari KPU bahwa akan dilaksanakan PSU pada Tanggal 24 Februari 2024” tutup Irpan. (Rif)