LUWU, INIKATA.co.id – Tim gabungan Resmob Polda Sulsel dan Resmob Polres Luwu berhasil menangkap pelaku pembunuhan NAS (20) wanita muda yang ditemukan jasadnya di Jalan Tani, Desa Bolong, Kecamatan Walenrang Selatan pada Selasa (13/2) lalu.
Pelaku berinisial AR (32) warga Kecamatan Walenrang Utara ini ditangkap di Masamba, Kabupaten Luwu Utara, Minggu (18/2).
Kapolres Luwu, AKBP Arisandi mengatakan pelaku melancarkan aksinya dengan menikam korban menggunakan senjata tajam jenis badik pada bagian dada sebelah kanan korban.
“Korban ditikam pada bagian dada sebelah kanan. Pelaku menggunakan senjata tajam jenis badik,” kata Arisandi, Senin (19/2).
Arisandi menjelaskan, usai membunuh korban, pelaku tidak langsung membuat jenazah korban. Pelaku membawa mayat korban berkeliling kota Palopo menggunakan mobilnya hingga malam hari dengan tujuan menghilang jejak.
“Korban ini dibunuh di atas mobil pelaku, setelah itu dia bawa dulu korban berkeliling kota Palopo untuk menghilangkan jejak. Setelah malam, pelaku baru membuang jasad korban,” jelasnya.
Usai penangkapan pelaku, polisi kemudian melakukan pengembangan untuk mencari barang bukti. Saat itu, pelaku melawan dan hendak melarikan diri sehingga diberikan tindakan tegas terukur.
“Kita berikan tindakan tegas terukur, sebelumnya telah diberikan tembakan peringatan tapi tidak diindahkan oleh pelaku,” jelasnya.
Kronologi Pembunuhan Korban
Arisandi menyebutkan antara korban dan pelaku tidak memiliki hubungan khusus. Pelaku mengenal NAS saat masih kuliah di salah satu perguruan tinggi di Kota Palopo. Pelaku dan korban juga bertetangga kos.
Semasa korban menuntut ilmu di perguruan tinggi itu, memang kerap menumpang di mobil pelaku AL yang berprofesi sebagai sopir
Sebelum kejadian berdarah itu, pelaku bertemu dengan korban di perempatan Pammalu, Belopa. Pelaku menjemput korban dan membawanya ke Kota Palopo, yang menurut pelaku korban tengah mengikuti kursus.
Di wilayah Sampoddo, Luwu, pelaku berusaha melakukan aksi tak senonoh akan tetapi korban menolak dan melakukan perlawanan hingga akhirnya pelaku melancarkan aksinya dengan menikam korban di dalam mobilnya.
“Pelaku sebelum menghabisi nyawa korban, dia hendak menggauli korban, karena menolak dan melawan akhirnya korban ditikam,” kata Arisandi.
Usai penangkapan pelaku, polisi kemudian melakukan pengembangan untuk mencari barang bukti. Saat itu, pelaku melawan dan hendak melarikan diri sehingga diberikan tindakan tegas terukur.
“Kita berikan tindakan tegas terukur, sebelumnya telah diberikan tembakan peringatan tapi tidak diindahkan oleh pelaku,” jelasnya.
Arisandi menambahkan, selain mengamankan pelaku, pihaknya juga mengamankan barang bukti berupa satu unit mobil merek Toyota Avanza, pakaian yang berlumuran darah dan satu unit telepon genggam dan laptop.
“Pelaku dan barang bukti telah diamankan di Mako Polres Luwu untuk proses hukum lebih lanjut,” kata Arisandi.
Atas perbuatannya, pelaku disangkakan pasal berlapis. Pasal 365 KUHP dan atau Pasal 338 KUHP dan atau Pasal 338 KHUP tentang pembunuhan dengan ancaman maksimal 15 tahun penjara. (Arif)