TKN Prabowo-Gibran Tak Ambil Pusing Soal Sanksi DKPP Terhadap Ketua KPU

INIKATA.co.id – Tim Kampanye Nasional (TKN) Prabowo-Gibran tak memusingkan putusan Dewan Kehormatan Penyelenggara Pemilu (DKPP) tentang ketua KPU yang melanggar kode etik pendaftaran capres-cawapres. Sebab, keputusan itu tidak berpengaruh kepada pencalonan Prabowo-Gibran.

“Bagi kami yang penting kan itu tidak mempengaruhi pencalonan, ini kan tidak mempengaruhi pencapresan atau pencawapresan, bagi saya paling penting itu,” kata Ketua TKN Prabowo-Gibran, Rosan P Roeslani di Jalan Gatot Subroto, Jakarta Selatan, Senin (5/2).

Rosan pun menyakini putusan DKPP tidak akan mendegradasi elektabilitas Prabowo-Gibran. Sebab, proses kampanye Prabowo-Gibran sudah berjalan lama.

“Saya yakin tidak (mempengaruhi elektabilitas) sama sekali, karena ini kan juga proses yang sudah berjalan ya selama kita kampanye,” jelasnya.

Sebelumnya, Dewan Kehormatan Penyelenggara Pemilu (DKPP) menyatakan bahwa Ketua Komisi Pemilihan Umum (KPU) RI, Hasyim Asy’ari terbukti melanggar Kode Etik Penyelenggara Pemilu (KEPP). Putusan itu berkaitan dengan pendaftaran Gibran Rakabuming Raka sebagai bakal calon wakil presiden (cawapres) pada 25 Oktober 2023 lalu.

Hal itu merupakan hasil sidang putusan terhadap empat perkara yang telah disidangkan DKPP, yakni perkara 135-PKE/DPP/XII/2023, 136-PKE/DKPP/XII/2023, 137-PKE/DKPP/XII/2023, dan 141-PKE/DKPP/XII/2023. DKPP menjatuhkan sanksi peringatan keras kepada Hasyim Asy’ari.

Mereka diadukan perihal penerimaan pendaftaran Gibran Rakabuming Raka sebagai bakal cawapres pada 25 Oktober 2023. Karena pengadu menilai tidak sesuai dengan Peraturan KPU Nomor 19 Tahun 2023 tentang Pencalonan Peserta Pemilu Presiden dan Wakil Presiden.

Sebab, KPU belum merevisi atau mengubah peraturan terkait pasca adanya Putusan Mahkamah Konstitusi Nomor 90/PUU-XXI/202.

Keempat perkara itu diadukan oleh Demas Brian Wicaksono (perkara nomor 135-PKE-DKPP/XII/2023), Iman Munandar B. (perkara nomor 136-PKE-DKPP/XII/2023), P.H. Hariyanto (perkara nomor 137-PKE-DKPP/XII/2023), dan Rumondang Damanik (perkara nomor 141-PKE-DKPP/XII/2023). (JawaPos/Inikata)