Dapat Restu Kemenko Marvest, Pemkot Makassar Bakal Lanjutkan Proyek Pembangunan PSEL

MAKASSAR, INIKATA.co.id – Pemerintah Kota Makassar bakal melanjutkan pembangunan mega proyek pengolahan sampah menjadi tenaga listrik (PSEL).

Wali Kota Makassar Moh. Ramdhan Pomanto mengatakan, pemkot Makassar telah mendapat izin dari Kementerian Koordinator Bidang Kemaritiman dan Investasi (kemenko marvest) Indonesia.

Ditambah, rekomendasi dari tim strategi nasional (stranas) pencegahan korupsi (pk) KPK, yang menyatakan bahwa proyek tersebut aman untuk dilanjut.

Atas dasar itu, Danny sapaan akrab Ramdhan Pomanto optimis untuk melanjutkan proyek yang ditaksir membutuhkan anggaran sebesar Rp 3 triliun.

“Kemarin saya dapat berita dari kemenko marvest bahwa suratnya sudah keluar, tapi saya belum terima fisiknya, sudah bisa dilanjutkan,” kata Danny, Rabu (31/1/24).

Danny mengungkapkan, pihaknya saat ini mulai bersurat kembali ke Badan Pemeriksa Keuangan (BPK) untuk mencabut temuannya.

Danny mengaku, tak ingin mengeluarkan SK pelaksanaan ground breaking sebelum mengantongi rekomendasi BPK.

Ia mengatakan, pembangunan mega proyek tersebut perlu prinsip ke hati-hatian, meski mengalami keterlambatan dari waktu yang direncanakan. Ia tidak ingin, proyek tersebut menyisakan persoalan hukum di kemudian hari.

“Tinggal saya lapor ke BPK, bahwa yang berhak menafsirkan itu kata-kata adalah kemenko marvest sebagai tim percepatan, nanti kita kasi BPK nanti BPK yang cabut anunya (temuannya),” ucap Danny.

Sebelumnya, Pelaksana Tugas (plt) Kepala Dinas Lingkungan Hidup (SLH) Kota Makassar Ferdy Mochtar mengatakan mega proyek PSEL akan menggunakan investor.

Investor akan dibebankan seluruh pendanaan dan pengadaan teknologi dalam proyek ini. Pemerintah kota meminta kepada inveator, peralatan yang digunakan harus ramah lingkungan.

“Sepenuhnya dikelola oleh swasta, kebutuhan anggaran Rp 2 triliun sampai Rp 3 triliun,” kata Ferdy.

Diketahui, proyek PSEL ini menggunakan skema kerjasama penyediaan infrastruktur (KSPI) bukan Kerjasama Pemerintah dengan Badan Usaha (KPBU).

Adapun bahan baku dari PSEL berasal dari sampah rumah tangga non organik. Jika PSEL ini difungsikan, diprediksi 12 tahun ke depan sampah yang menggunung di TPA Antang akan habis. (B/Mwr)