Anggota TNI di Sidrap Tangkap Dua Pelaku Narkoba

SIDRAP, INIKATA.co.id – Dua orang pelaku penyalahgunaan narkoba di Sidrap ditangkap prajurit TNI dari Kodim 1420 Sidrap pada Rabu (31/1/2024). Keduanya ditangkap di daerah berbeda.

Dandim 1420 Sidrap, Letkol Inf Andika Ari Prihantoro menjelaskan bahwa penangkapan itu bermula dari keresahan masyarakat yang melaporkan adanya pesta narkoba di Kabupaten Sidrap.

“Kami melaksanakan penangkapan terhadap dua orang pelaku pengedar narkoba dimana informasinya diperoleh dari masyarakat yang dilaporkan kepada tim unit Kodim 1420 Sidrap,” kata Andika kepada wartawan, Kamis (1/2/2024).

Andika menjelaskan bahwa kedua pelaku itu adalah ATR (33) yang ditangkap di Desa Allakuang, Kecamatan Maritengngae, Kabupaten Sidrap dan SH (46) yang ditangkap di Kecamatan Baranti, Kabupaten Sidrap.

“Keduanya pesta narkoba yang berada di Desa Allakuang dan Baranti,” sebutnya.

Dari tangan kedua pelaku, lanjut Andika, ditemukan sejumlah barang bukti. Di antaranya 3 saset sabu dan dua buah bong atau alat isap sabu.

“Untuk barang bukti yang dapat kami amankan sampai saat ini ada dua bong dengan tiga saset untuk barang bukti narkobanya,” sebutnya.

Usia penangkapan tersebut lanjut Andika, pihaknya mengaku akan menyerahkan pelaku penyalahgunaan narkoba itu kepada pihak kepolisian. Langkah itu dilakukan agar keduanya bisa diproses secara hukum.

“Untuk saat ini kami sudah melaksanakan koordinasi dengan pihak polres. Kami akan segera laksanakan untuk penyerahan pelaku dan barang bukti ke polres,” pungkasnya.