INIKATA.co.id – Presiden Joko Widodo (Jokowi) resmi menaikkan gaji TNI dan Polri. Hal itu tertuang dalam Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 6 Tahun 2024 tentang Perubahan Ketiga Belas Atas Peraturan Pemerintah Nomor 28 Tahun 2001 Tentang Peraturan Gaji Anggota Tentara Nasional Indonesia.
“Bahwa dalam rangka meningkatkan kinerja dan kesejahteraan Anggota Tentara Nasional Indonesia serta mengakselerasi transformasi ekonomi dan pembangunan nasional, perlu menyesuaikan gaji pokok Anggota Tentara Nasional Indonesia,” sebagaimana bunyi PP 6/2024, dikutip Selasa (30/1).
PP Nomor 6/2024 itu ditandatangani Presiden Jokowi, pada 26 Januari 2024. Dalam poin aturan tersebut menyatakan, besaran gaji pokok Anggota TNI telah beberapa kali diubah, terakhir dengan Peraturan Pemerintah Nomor 16 Tahun 2019 tentang Perubahan Kedua Belas atas Peraturan Pemerintah Nomor 28 Tahun 2001 tentang Peraturan Gaji Anggota Tentara Nasional Indonesia.
“Berdasarkan pertimbangan sebagaimana dimaksud dalam huruf a dan huruf b, perlu menetapkan Peraturan Pemerintah tentang perubahan Ketiga Belas atas Peraturan Pemerintah Nomor 28 Tahun 2001 tentang Peraturan Gaji Anggota TNI,” bunyi poin huruf c.
Sementara untuk untuk gaji Anggota Polri tertuang dalam Peraturan Pemerintah Republik Indonesia Nomor 7 Tahun 2024 tentang Perubahan Ketiga Belas Atas Peraturan Pemerintah Nomor 29 Tahun 2001 Tentang Peraturan Gaji Anggota Kepolisian Negara Republik Indonesia.
“Ketentuan sebagaimana dimaksud pada angka 1 mulai berlaku pada tanggal 1 Januari 2024,” bunyi PP tersebut. (JawaPos/Inikata)
Besaran gaji prajurit TNI:
Golongan I: Tamtama TNI
Kelas Satu/Prajurit Satu: Rp 1.830.500 hingga Rp 2.827.000
Kelas Dua/Prajurit Dua: Rp 1.775.000 hingga Rp 2.741.300
Kelas Kepala/Prajurit Kepala: Rp 1.887.800 hingga Rp 2.915.400
Kopral Satu: Rp 2.007.700 hingga Rp 3.100.700
Kopral Dua: Rp 1.946.800 hingga Rp 3.006.600
Kopral Kepala: Rp 2.070.500 hingga Rp 3.197.700
Golongan II: Bintara TNI
Sersan Dua: Rp 2.272.100 hingga Rp 3.733.700
Sersan Satu: Rp 2.343.100 hingga Rp 3.850.500
Sersan Kepala: Rp 2.116.400 hingga Rp3.971.000
Sersan Mayor: Rp 2.492.000 hingga Rp 4.095.200
Pembantu Letnan Dua: Rp 2.570.000 hingga Rp 4.223.300
Pembantu Letnan Satu: Rp 2.650.300 hingga Rp 4.355.400
Golongan III: Perwira Pertama TNI
Letnan Dua: Rp 2.954.200 hingga Rp 4.779.300
Letnan Satu: Rp 3.046.600 hingga Rp 5.006.500
Kapten: Rp 3.141.900 hingga Rp 5.163.100
Golongan IV: Perwira Menengah TNI
Mayor: Rp 3.240.200 hingga Rp 5.324.600
Letnan Kolonel: Rp 3.341.500 hingga Rp 5.491.200
Kolonel: Rp 3.446.000 hingga Rp 5.663.000
Golongan IV: Perwira Tinggi TNI
Brigadir Jenderal Laksamana Pertama Marsekal Pertama: Rp 3.553.800 hingga Rp 5.840.100
Mayor Jenderal Laksamana Muda Marsekal Muda: Rp 3.665.000 hingga Rp 6.022.800
Letnan Jenderal Laksamana Madya Marsekal Madya: Rp 5.485.800 hingga Rp 6.211.200
Jenderal Laksamana Marsekal: Rp 5.657.400 hingga Rp 6.405.500
Besaran gaji anggota Polri:
Golongan I (Tamtama)
Bhayangkara Dua (Bharada) = Rp 1.775.000 – Rp 2.741.300
Bhayangkara Satu (Bharatu) = Rp 1.830.500 – Rp 2.827.000
Bhayangkara Kepala (Bharaka) = Rp 1.887.800 – Rp 2.915.400
Ajun Brigadir Polisi Dua (Abripda) = Rp 1.946.800 – Rp 3.006.000
Ajun Brigadir Polisi Satu (Abriptu) = Rp 2.007.700 – Rp 3.100.700
Ajun Brigadir Polisi (Abrippol) = Rp 2.070.500 – Rp 3.197.700
Golongan II (Bintara)
Brigadir Polisi Dua (Bripda) = Rp 2.272.100 – Rp 3.733.700
Brigadir Polisi Satu (Briptu) = Rp 2.343.100 – Rp 3.850.500
Brigadir Polisi (Brigpol) = Rp 2.416.400 – Rp 3.971.000
Brigadir Polisi Kepala (Bripka) = Rp 2.492.000 – Rp 4.095.200
Ajun Inspektur Polisi Dua (Aipda) = Rp 2.570.000 – Rp 4.223.300
Ajun Inspektur Polisi Satu (Aiptu) = Rp 2.650.300 – Rp 4.355.400
Golongan III (Perwira Pertama)
Inspektur Polisi Dua (Ipda) = Rp 2.954.200 – Rp 4.779.300
Inspektur Polisi Satu (Iptu) = Rp 3.046.600 – Rp 5.006.500
Ajun Komisaris Polisi (AKP) = Rp 3.141.900 – Rp 5.163.100
Golongan IV (Perwira Menengah)
Komisaris Polisi (Kompol) = Rp 3.240.200 – Rp 5.324.600
Ajun Komisaris Besar Polisi (AKBP) = Rp 3.341.500 – Rp 5.491.200
Komisaris Besar Polisi (Kombes Pol) = Rp 3.446.000 – Rp 5.663.000
Golongan IV (Perwira Tinggi)
Brigadir Jenderal Polisi (Brigjen) = Rp 3.553.800 – Rp 5.840.100
Inspektur Jenderal Polisi (Irjen) = Rp 3.665.000 – Rp 6.022.800
Komisaris Jenderal Polisi (Komjen) = Rp 5.485.800 – Rp 6.211.200
Jenderal Polisi = Rp 5.657.400 – Rp 6.405.500.