SIDRAP, INIKATA.co.id – Nasrudin alias Asrul (34) ditangkap polisi usai menikam Andi Sumanglipu (27) menggunakan sebilah badik saat sedang pesta Minuman keras (Miras).
Asrul ditangkap Tim gabungan unit reskrim Polsek Dua Pitue pada hari Rabu (24/1) sekitar pukul 12.45 Wita di Depan Asrama TNI Jalan Poros Pinrang Kelurahan Soreang Kecamatam Soreang Kota Pare-Pare.
“Benar, pelaku kita sudah amankan, ya bersama tim gabungan, dari Polsek, Polres dan Resmob Polda Sulsel,” kata Kapolsek Dua Pitue, IPTU Bachri dalam keterangannya, Kamis (25/1).
Dari hasil pemeriksaan kata Bachri, peristiwa berdarah itu terjadi berawal saat pelaku dan korban sementara pesta miras. Antara korban dan pelaku terjadi kesalahpahaman yang mengakibatkan pelaku naik pitam dan melakukan penganiayaan menggunakan senjata tajam.
“Korban ditikam di bagian perut satu kali dan dibawa ketiak sebelah kiri juga satu kali,” kata Bachri.
Pasca kejadian itu, korban sempat dilarikan ke Puskesmas Dongi untuk dilakukan perawatan medis namun beberapa saat korban dinyatakan meninggal dunia.
“Korban sempat mendapatkan perawatan namun beberapa saat dinyatakan meninggal dunia,” jelasnya.
Saat ini pelaku bersama barang bukti berupa sebilah senjata tajam jenis badik telah diamankan di Polsek Dua Pitue untuk proses hukum lebih lanjut.
“Pelaku dijerat Pasal 338 KUHP dengan ancaman hukuman 15 tahun penjara,” pungkasnya. (C/Qadri)