Sabu 53,17 Gram Gagal Beredar di Luwu, Polisi Tangkap 3 Pelaku

BELOPA, INIKATA.co.id – Satuan Narkoba Polres berhasil menggagalkan peredaran gelap dan penyalahgunaan narkotika jenis sabu di sejumlah beberapa lokasi, Jumat (19/01/2024).

Dalam pengungkapan kasus, polisi mengamankan tiga terduga pelaku penyalahgunaan narkoba jenis sabu. Mereka yang diamankan adalah pelaku berinisial L, Y dan A.

Baca juga:

PKK Diminta Terus Berkontribusi dalam Peningkatan SDM

Dari penangkapan ketiga terduga pelaku, polisi menyita barang bukti sabu seberat 53,17 gram yang terbagi dalam 9 sachet plastik kecil dan satu sachet plastik ukuran besar.

“Tiga pelaku kita tangkap di lokasi berbeda. Total barang bukti yang kita amankan sebanyak 53,17 gram,” kata Kasat Narkoba Polres Luwu, Iptu Abdianto, Sabtu (20/1/2024).

Ia menjelaskan, pelaku L, warga Kota Palopo ditangkap di sebuah rumah yang terletak di Perumahan Lamunre Tengah, Kecamatan Belopa Utara. Sementara pelaku Y diamankan di Desa Temboe Kecamatan Larompong Selatan.

Baca juga:

Anggota TNI di Sidrap Tangkap Dua Pelaku Narkoba

Usai melakukan pengembangan atas penangkapan L dan Y kata Abdianto, pihaknya berhasil menangkap pelaku A di daerah Laleng Bata, Kecamatan Panca Rijang, Kabupaten Sidrap.

“Pelaku Y dan A ini adalah residivis kasus narkoba. Kedua baru beberapa waktu lalu bebas dari Lapas,” kata Abdianto.

Saat ini kegita pelaku dan barang bukti telah diamankan di Polres Luwu untuk proses hukum lebih lanjut.

Kapolres Luwu AKBP Arisandi menyampaikan apresiasinya terhadap upaya Satuan Narkoba yang telah berhasil mengungkap peredaran dan penyalahgunaan narkotika jenis sabu di wilayah hukumnya.

“Semua ini juga atas partisipasi aktif masyarakat yang kemudian ditindaklanjuti oleh Satuan Narkoba Polres Luwu melalui rangkaian penyelidikan dan alhamdulillah terungkap,” kata AKBP Arisandi.

“Semoga tidak ada generasi muda yang terjebak labih jauh lagi dalam penyalahgunaan narkotika, masa depan mereka terlalu mahal untuk dipertaruhkan. Mari kita semua awasi lingkungan kita dari barang haram tersebut,” sambungnya.

Atas perbuatannya, para pelaku akan dijerat dengan Pasal 114 Ayat (1) Subsider Pasal 112 Ayat (1) UU RI Nomor 35 tahun 2009 tentang Narkotika dengan ancaman pidana penjara seumur hidup dan pidana penjara paling singkat 5 Tahun dan pidana denda paling sedikit 1 Milyar dan paling banyak 10 Milyar. (Rif)