MAKASSAR, INIKATA.co.id – Badan Pengawas Pemilu (Bawaslu) Kota Makassar menghentikan perkara terhadap salah satu calon legislatif (Caleg) DPR RI Partai Gerindra yang diduga melakukan pelanggaran kampanye di salah satu tempat ibadah di Kota Makassar.
Hal itu disampaikan Koordinator Devisi Penangkapan Pelanggaran dan Data Informasi Bawaslu Makassar, Rahmat Sukarno.
“Hasil dari pembahasan, kami yang ada didalam sentral Gakumdu kemudian mengambil kesimpulan agar perkara ini di hentikan. Tertanggal 18 Januari 2024,” kata Rahmat Sukarno dalam keterangannya, Sabtu (20/1).
Rahmat menjelaskan, bahwa berdasarkan informasi awal yang diterima Bawaslu adanya pelanggaran yang dilakukan oleh peserta pemilu di tempat ibadah (Gereja) di Tamalanrea, Kota Makassar pada Senin 11 Desember 2023 lalu, pihaknya langsung melakukan penelusuran.
Selama proses penelusuran tersebut berjalan lanjut Rahmat, Bawaslu Makassar mendapatkan keterangan dari 2 orang saksi dan mengantongi bukti lainnya berupa video berdurasi 01.42 detik .
“Hasil penelusuran tersebut kemudian diregister untuk dijadikan temuan sebagaimana ketentuan dalam Perbawaslu No 7 tahun 2023,” jelasnya.
Selain meminta klarifikasi ke pihak terkait dan memeriksa beberapa bukti, Bawaslu Kota Makassar juga meminta keterangan 2 orang ahli sekaitan dengan perkara tersebut.
Adapun alasan diberhentikannya kasus tersebut dikarenakan tidak memenuhi unsur larangan dalam kampanye sebagaimana pasal 280 huruf h, UU 7 2017 .
“Tidak memenuhi unsur larangan dalam kampanye sebagaimana pasal 280 huruf h, UU 7 2017,” terang Rahmat.
Dari pemeriksaan saksi, Rahmat menerangkan jika Aris Titti hanya diundang sehingga pada saat acara selesai Aris diberikan kesempatan oleh pihak penyelenggara untuk menyampaikan beberapa hal seperti video yang sempat beredar dengan durasi 1 menit 42 detik itu.
“Tidak cukup bukti dari keterangan yang kami dapatkan, 2 orang saksi tersebut membenarkan bahwa Aris Titti sebagai orang yang diundang dalam kegiatan keluarga kerukunan jemaat tersebut,” jelasnya.
“Jadi oknum caleg tersebut hanya sebagai orang yang terundang untuk hadir pada kegiatan keluaga tersebut,” sambungnya.
Selain itu Rahmat juga menyebutkan tidak adanya atribut kampanye. Seperti foto, spanduk serta nomor urut yang sebagai simbol citra diri.
“Tidak ditemukan adanya atribut partai dan penyampaian materi kampanye sebagai mana dimaksud pada pasal 22 PKPU 15 Tahun 2023,” pungkasnya. (C/Qadri)