MAKASSAR, INIKATA.co.id – Biro Kesejahteraan Rakyat (Kesra) Provinsi Sulsel buka suara terkait dengan temuan Badan Pemeriksaan Keuangan (BPK) Perwakilan Sulsel atas temuan dugaan penyimpangan laporan pertanggungjawaban (LPJ) dana hibah Tahun 2022.
Kepala Biro Kesra Sulsel, Erwin Sodding membenarkan masih ada dana hibah yang belum menyampaikan LPJ dana hibah. Hanya saja, dari Rp14 miliar itu masih tersisa Rp7,94 miliar belum melapor.
“Jadi nilai Rp14 miliar itu tidak seperti itu sebenarnya. Sebenarnya sudah ada sebagian dari Rp14 miliar dana hibah yang dikeluarkan dari tahun 2022, sebenarnya tersisa ada Rp7,94 miliar yang belum melaporkan,” kata Erwin, Rabu (17/1/2024).
“Sampai saat ini tersisa Rp7,94 miliar yang belum ada LPJ. Jadi dari presentasi itu sudah 61 persen yang sudah memasukan,” sambungnya.
Erwin menjelaskan, berdasarkan ketentuan memang harus ada LPJ yang disampaikan oleh penerima dana hibah ke Pemprov Sulsel sebagai laporan ke BPK.
“Jadi terkait dengan temuan BPK ini sebenarnya dalam peraturan itu penerima hibah wajib melaporkan melalui laporan pertanggungjawaban dana hibah yang sudah diserahkan ke mereka secara tertulis disampaikan ke Biro Kesra,” jelasnya.
“Ternyata dalam perjalanannya penerima hibah tahun 2022 dan 2023 melaporkan semua laporan pertanggungjawaban itu namun masih ada beberapa yang belum menyampaikan,” lanjut dia.
Menurutnya, temuan BPK soal LPJ dana hibah yang dianggap menyimpang ini hanya persoalan administrasi. Pihaknya pun sudah menyurat ke penerima hibah untuk segera memberikan laporan.
“Yang sisanya ini yang kami sudah surati semua kepada penerima hibah untuk segera menyampaikan. Masalah administrasi sebenarnya, Misalnya begini ku kasi Ki uang Rp10 juta ini belanjakan uang mana kuitansinya semua, itu yang dikejar,” tandasnya.
Dia membantah jika dana hibah ini dianggap sebagai penyelewengan dan terindikasi kerugian negara. Tapi ini hanya LPJ dari penerima hibah yang lamban.
“Jadi kalau dianggap penyelewengan belum sampai ke arah situ. Cuman masalahnya itu belum dikasi kuitansi. Itu kan kami masukkan ke dalam pemberitahuan kami ke BPK juga. Ini kan ceritanya dinamis, jadi akan terupdate setiap saat ada sekian progresnya,” katanya.
Kendati begitu kata dia, Biro Kesra jadikan ini sebagai atensi untuk segera memenuhi syarat administrasi dalam pelaporan BPK. Apalagi saat ini sudah memasuki tahun baru.
“Indikasi kerugian karena dianggap belum dilaporkan. Ibarat logika sederhana ku kasi Ki uang pembeli bensin tapi belum kasi kembali nota bensin. Ini kan baru 2024, kecuali sudah lama sekali bisa Ki berasumsi lain-lain to. Lewat memang tapi baru beberapa hari ji, dan itu atensi kami ya jadi kami terus kejar,” tandasnya.
Erwin menegaskan, dana hibah ini sebanyak 231 yang diperuntukkan pembangunan rumah ibadah. Bulan ini menurutnya diupayakan agar LPJ segera dituntaskan.
“Ini rata-rata rumah ibadah, semuanya rumah ibadah, jadi ini 231 dari sekian miliar itu. Kami sudah sampaikan ke penerima hibah bahwa bakal diberikan sanksi kalau mereka tidak secepatnya kasi laporan. Kami minta selesaikan bukan ini,” pungkasnya. (C/Fadli)