INIKATA.co.id – Pengacara Rina Lauwy, Kamaruddin Simanjuntak, diketahui telah ditetapkan sebagai tersangka atas kasus dugaan pencemaran nama baik laporan Direktur Utama PT Taspen Antonius NS Kosasih.
Kamaruddin Simanjuntak sempat meminta penyidik Bareskrim Polri untuk segera melimpahkan berkas perkaranya ke Kejaksaan supaya ada kepastian kapan kasusnya memasuki persidangan.
Pengacara yang menjadi sorotan publik saat menjadi kuasa hukum keluarga almarhum Brigadir Nofriansyah Yosua Hutabarat itu mengaku sudah beberapa kali berkirim surat meminta kasus yang menjeratnya dilanjutkan atau dikeluarkan SP3 ke Bareskrim Polri. “Tidak ada (perkembangan). Pokoknya sudah 3 kali saya surati, bilangnya akan digelar tapi tidak juga digelar,” kata Kamaruddin Simanjuntak kepada JawaPos.com, Selasa (26/1).
Kamaruddin Simanjuntak sempat meminta penyidik Bareskrim Polri untuk segera melimpahkan berkas perkaranya ke Kejaksaan supaya ada kepastian kapan kasusnya memasuki persidangan.
Pengacara yang menjadi sorotan publik saat menjadi kuasa hukum keluarga almarhum Brigadir Nofriansyah Yosua Hutabarat itu mengaku sudah beberapa kali berkirim surat meminta kasus yang menjeratnya dilanjutkan atau dikeluarkan SP3 ke Bareskrim Polri. “Tidak ada (perkembangan). Pokoknya sudah 3 kali saya surati, bilangnya akan digelar tapi tidak juga digelar,” kata Kamaruddin Simanjuntak kepada JawaPos.com, Selasa (26/1).
Dalam perkembangannya, kasus ini kemudian ditangani oleh Direktorat Tindak Pidana Siber Bareskrim Polri. Dan pada bulan Juli 2023, Kamaruddin Simanjuntak ditetapkan sebagai tersangka. (JawaPos/Inikata)