MAKASSAR, INIKATA.co.id – PT. Soul Putra Monas melalui kuasa hukumnya Akhmad Rianto meminta Pemerintah Kabupaten Maros untuk meninjau ulang pemberian izin prinsip dari 2 perumahan yang terletak Dusun Panaikang, Desa Moncongloe, Kecamatan Moncongloe Maros yang telah dikeluarkan pada tahun 2019 lalu.
Pasalnya, pihaknya terlebih dahulu mendapatkan izin prinsip penggunaan tanah Nomor:01/02/KPTSPPM/IPP/IV/2023 dengan luasan kurang lebih 118.862 m2 yang disetujui oleh Bupati Maros.
“Izin Prinsip terlebih dahulu didapatkan oleh klien kami ditahun 2013, dimana dikatakan pembangunan perumahan Green Soul Residence telah melengkapi perizinan untuk membangun 200 Unit Rumah,” ucapnya saat ditemui disalah satu cafe yang terletak dijalan Tupai, Sabtu (13/1/2024).
Rianto mengatakan pihaknya heran dengan sikap yang dilakukan Pemkab Maros ditahun 2019 menerbitkan izin diatas izin yang telah didapatkan oleh kliennya untuk membangun rumah dilokasi tersebut.
“Disini ada tumpah tindih dimana diatas izin klien kami terbit lagi izin prinsip yang dikeluarkan pemerintah daerah Kabupaten Maros ditahun 2019, ini menjadi pertanyaan kami apa dasar dari pada kelengkapan administrasi di 2 perumahan tersebut, klien kami tidak pernah dilibatkan pada proses penerbitan izin tersebut,” tuturnya.
Dirinya mengaku, telah melaporkan hal tersebut di Kepolisian Daerah Sulawesi Selatan terkait dugaan permaianan Mafia Tanah. Pasalnya, dirinya menduga lahan tersebut telah dijual oleh oknum.
“Hal ini kami sudah laporkan di Polda Sulsel dan saat ini terus berproses penyelidikannya, kami menduga adanya permainan dari jaringan mafia tanah dalam kasus tumpang tindihnya prizinan diatas izin yang sudah dimiliki oleh PT. Soul Putra Monas dan Penerbitan sertifikat dikawasan ijin prinsip yang diberikan kepada PT. Soul Putra Monas,” paparnya.
Ahmad Rianto mengatakan hal ini sempat dilakukan Rapat Gengar Pendapat di DPRD Kabupaten Maros. Namun, pihak 2 perumahan tersebut tak mengindahkan hasil dari RDP tersebut.
“Sudah pernah RDP di DPRD Maros, itu dengan memanggil semua para pihak, tapi mereka ini tidak mengindahkan hasil dari pertemuan tersebut. mereka memekasakan bagaimana mengambil alih lokasi-lokasi tersebut, sehingga kami ini mencurigai adanya jaringa mafia tanah,” paparnya.
Dirinya menyebutkan ketika hal tersebut tak dituntaskan dalam hal kepastian tentunya banyak pihak yang nantinya akan dirugikan termasuk para pembeli rumah diperumahan tersebut.
“Tentunya banyak dirugikan termasuk Costumer, sehingga hal ini harus segera dituntaskan oleh Kepolisian dan tentunya juga oleh Pemerintah Kabupaten Maros,” tutupnya. (*)