INIKATA.co.id – Pemerintah diketahui tengah melakukan percepatan transformasi digital dan keterpaduan Layanan Digital Nasional.
Sesuai Peraturan Presiden Nomor 82 Tahun 2023, Menteri Komunikasi dan Informatika (Menkominfo) Budi Arie Setiadi menyatakan komitmen dan dukungan penuh dalam memperkuat tiga fondasi transformasi digital, yaitu Digital ID (Identitas Kependudukan Digital/IKD), digital payment, dan pertukaran data untuk interoperabilitas layanan publik.
“IKD itu tugas dan tanggung jawab Kementerian Dalam Negeri sama Kominfo. (Tujuannya) bagaimana NIK kita ditransformasi ke Digital ID,” tuturnya usai mengikuti Sidang Kabinet Paripurna Peningkatan Kinerja ASN melalui Keterpaduan Layanan Digital Pemerintah di Istana Negara, Jakarta Pusat, belum lama ini.
Budi menjelaskan, saat ini Pemerintah sedang melakukan migrasi dan pendataan identitas kependudukan dari KTP elektronik ke IKD digital berbasis aplikasi.
“Nanti kita lihat prosesnya, karena baru proses pendataan. Sekarang sudah 10 juta yang sudah switching juga ke identitas digital. Kita kan ada 280 juta semua punya NIK, itu ditransformasi ke digital sehingga tidak perlu lagi bawa KTP, tinggal pakai handphone, QRIS dan sebagainya,” tuturnya.
Menurutnya, tranformasi digital merupakan sebuah keniscayaan. Oleh karena itu, penggunaan identitas kependudukan juga akan terjadi perubahan karena pesatnya perkembangan teknologi
“Belum semuanya (peralihan identitas kependudukan dari KTP ke IKD), nanti transformasi jalan. Pasti KTP lama sudah pasti dengan sendirinya berakhir, pasti game over juga. Cuman menunggu semuanya punya,” ungkapnya.
Budi menambahkan bahwa peralihan KTP ke IKD membutuhkan proses integrasi sehingga masyarakat penerima program pemerintah seperti bantuan sosial, layanan publik, kesehatan, dan pendidikan, akan lebih muda diakses.
“Jadi semuanya diintegrasikan, ini lompatan besar bagi negara kita untuk transformasi digital,” tandasnya.
Presiden Joko Widodo (Jokowi) juga menginstruksikan kalau percepatan transformasi dan layanan pemerintahan berbasis digital. Secara khusus kepada Kemenkominfo, Presiden meminta segera mempercepat pengembangan dan penerapan Digital ID.
“Bapak Presiden meminta paling lambat bulan 6 harus sudah selesai,” terang Budi.
Budi juga menjelaskan percepatan penerapan Digital ID secara keseluruhan hingga implementasinya ditargetkan pada September 2024. Sementara jangka waktu 6 bulan merupakan target penyelesaian sistem.
“(Target penyelesaian) Digital ID sampai September 2024, supaya kalian punya identitas digital. Target 6 bulan sesuai arahan Presiden Jokowi itu sistemnya paling nggak sudah terjadi, dipercepat,” tuturnya.
Menurut Budi, Kemenkominfo bersama Kementerian Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi, Kementerian Dalam Negeri, Kementerian Badan Usaha Milik Negara, serta kementerian dan lembaga terkait terus berupaya menyelesaikan target sesuai arahan Presiden Joko Widodo.
“Tentu kita usahakan. Yang penting komitmen, kebersamaan, tidak ada egosektoral dan integrasi. Oleh karena itu, kita coba saja, kalau kerja kan targetnya harus maksimal,” tandasnya.
Menkominfo menekankan keamanan dan pelindungan data menjadi aspek penting dalam penerapan digital ID. Menteri Budi Arie menyatakan saat ini Indonesia telah memiliki payung hukum Undang-Undang Nomor 27 Tahun 2022 tentang Pelindungan Data Pribadi (UU PDP).
“(Aspek keamanan dan pelindungan data) bagian dari konsen juga. Soal penyimpanan datanya, soal pelindungan data pribadi dan sebagainya,” tegasnya. (JawaPos/Inikata).