Beli Gas 3Kg Wajib Setor KTP, Pakar Ekonomi: Masalah Baru

MAKASSAR, INIKATA.co.id – Pemerintah mewajibkan pembeli gas melon atau LPG 3 kilogram (kg) dengan syarat membawa Kartu Tanda Penduduk (KTP) berlaku mulai 1 Januari 2024.

Pakar ekonomi Unhas, Prof Marzuki DEA mengatakan kebijakan ini bagi sejumlah kalangan dinilai tidak membawa solusi tapi ada kekhawatiran menjadi masalah baru.

“Sehingga dianggap jika tidak dikendalikan secara tepat akan dapat merugikan kepentingan pihak masyarakat yang ditarget yang berhak memperoleh harga subsidi. Sekaligus berarti merugikan dana subsidi yang disiapkan pemerintah,” papar Prof Marzuki, Kamis (11/1/2024).

Prof Marzuki mengatakan, dalam implementasinya mungkin tidak akan mudah juga karena jika benar yang bisa membeli hanya setiap orang yang ber KTP sesuai target.

“Mungkin saja akan mengalami masalah dalam distribusinya. Terkait soal gimana caranya bisa disinkronkan dari data-data KTP sesuai dengan pembeli yang ditarget,” bebernya.

“Masalahnya di pendataan nya, mulai di distributor, agen penyalur, sampai ke tempat penjualan, gimana data-data tersebut disusun supaya sama,” sambungnya.

Menurutnya, untuk daerah-daerah tertentu yang sudah jelas status penduduknya strategi tersebut bisa dikontrol data pribadi masyarakat.

“Tapi karena mobilitas penduduk begitu tinggi, maka apakah bisa dikontrol nantinya pembeli-pembeli yang ber KTP di tempat lain tapi tinggal di tempat lain dapat dilayani,” tanya Prof Marzuki.

Kalau pun tidak bisa, lanjut dia maka masalahnya akan ada pihak-pihak tertentu yang memanfaatkan celah kelemahan tersebut sehingga kembali berperilaku cari untung ditengah kesulitan warga-warga yang seharusnya dibantu.

“Sehingga kebocoran dana subsidi akibat penyalahgunaan kesempatan dari pihak-pihak tidak bertanggungjawab kembali lagi terjadi,” pungkasnya.

Sebelumnya Pengamat Ekonomi Bisnis Universitas Hasanuddin (Unhas), A. M. Nur Bau Massepe menilai, sistem tersebut mengancam data pribadi pembeli.

“Kalau saya nda mendukung karena itu menggunakan data pribadi itu akan menimbulkan kesusahan kepada masyarakat dan kedua ancaman terhadap data pribadi,” ucap Nur Bau Massepe.

Menurutnya, kebijakan pemerintah ini justru bertantangan dengan aturannya sendiri yang melarang data pribadi masyarakat dikumpulkan.

“Kan sudah ada regulasi untuk pengumpulan data pribadi itu ada regulasinya,jadi tidak bisa orang pakai kumpul KTP,” jelasnya.

Apalagi kata dia, yang kumpulkan KTP ini agen LPG. Ini justru menimbulkan polemik baru karena ada kekhwatiran disalahgunakan. “Sekarang kalau ada agen yang kumpul kan khawatir nya disalahgunakan,” ungkapnya.

Ia menjelaskan bahwa pemerintah seharusnya dapat melihat kejadian-kejadian yang kerap kali berurusan dengan hukum lantaran penyalahgunaan data pribadi.

“Bisa orang kumpul untuk pinjaman online, ada juga bisa pake untuk daftar telekom itu kan kekhawatiran penyalahgunaan,” imbuhnya.

Olehnya itu, akademisi Unhas ini berharap agar ada aturan baru dalam pembelian LPG 3 Kg yang berjalan tepat sasaran seperti pemberian zonasi untuk masyarakat kurang mampu asalkan tidak menyertai data pribadi sebagai syarat.

“Kalau bisa cara lain seperti pemberian zonasi, jdi bisa mengidentifikasi orang-orang tidak mampu. Yang paling penting itu kesadaran masyarakat kalau mampu jangan lah,” pungkasnya.

Diketahui, Pemerintah melalui Ditjen Migas Kementerian ESDM menerapkan aturan pembelian LPG tabung 3 kg bersubsidi wajib sudah terdaftar dan menunjukkan KTP ke agen sub penyalur/pangkalan resmi milik Pertamina.

Regulasi membeli gas melon wajib membawa KTP dan telah terdata ini sudah berlaku mulai tanggal 1 Januari 2024. Alasan penerapan syarat beli gas elpiji 3 kg bersubsidi wajib sudah terdaftar dan membawa KTP saat bertransaksi karena pemerintah ingin melaksanakan transformasi pendistribusian LPG 3 kg tepat sasaran.

Sehingga besaran subsidi yang diberikan benar-benar dinikmati oleh masyarakat yang berhak menggunakan gas melon, sesuai kewajaran konsumsi.

Melalui pemberlakuan kebijakan beli LPG 3 kg bersubsidi wajib membawa KTP dan sudah terdata melalui alat merchant apps Pertamina (MAP) yang tersedia di agen sub penyalur/pangkalan resmi, maka mulai 1 Januari 2024 tidak sembarangan orang bebas membeli dan menggunakan gas melon untuk konsumsi kesehariannya. (B/Fadli)