MAKASSAR, INIKATA.co.id – Kasus Korupsi Bansos Covid-19 di Makassar hingga menyebrang 2024 tak kunjung diumumkan penetapan tersangka. Padahal, sejak tahun lalu sudah disampaikan tersangkanya tinggal diumumkan.
Peneliti Anti Corruption Committee (ACC) Sulawesi Anggareksa menduga Aparat Penegak Hukum (APH) dalam hal ini Polda Sulsel telah masuk angin dalam penanganan kasus bansos Covid-19 Makassar.
“(Polda Sulsel) diduga telah masuk angin tidak serius, tapi kan tidak transparan dan akuntabel nya proses penyidikan itu akan bisa menduga macam-macam. Tidak serius atau bisa saja proses permainan,” kata Angga akrab disapa, Senin (8/1/2024).
Angga menuturkan, kasus korupsi bansos Covid-19 Makassar ini sebenarnya jadi atensi serius Polda Sulsel. Karena ditengah kebutuhan masyarakat tapi justru dimanfaatkan.
“Menurut kami memang seharusnya dugaan korupsi bansos yang terjadi di berbagai daerah di Sulsel ini menjadi perhatian serius dari APH. Kenapa? Karena korupsi itu dilakukan pada saat banyak masyarakat membutuhkan bantuan. Sehingga menurut kami korupsi tersebut sangat tidak manusiawi,” jelasnya.
“Harapan kami menjadi kasus prioritas untuk dituntaskan cuman sayang sekali menurut catatan kami kinerja penyidik itu tidak maksimal dalam kasus tersebut,” sambungnya.
Padahal kata dia, tahun lalu penyidik sudah sampaikan ke publik bahwa setelah audit pihaknya akan mengumumkan penetapan tersangka.
Namun, setelah BPK sudah mengungkapkan kerugian negara dalam kasus tersebut sebesar Rp5,2 miliar, Polda Sulsel justru berdalih belum bisa mengumumkan penetapan tersangka karena masih menunggu keterangan saksi ahli dari Lembaga Kebijakan Pengadaan Barang/Jasa Pemerintah (LKPP).
“Bansos Covid-19 ini kan update terbaru penyidik itu belum menetapkan tersangka karena menunggu audit, ternyata kan hasil audit sudah keluar tapi alasan penyidik akan memeriksa ahli lagi, ini kan seharusnya penyidik itu dalam menunggu audit itu penyidik periksa saksi-saksi lain yang dibutuhkan ahli yang dibutuhkan sehingga audit keluar selesai penanganannya,” tukasnya.
Penyidik Polda Sulsel dianggap tidak serius dalam mengungkapkan kasus korupsi bansos Covid-19. Anehnya lagi, kasus ini sudah berjalan sejak 2020 lalu.
“Ini kan aneh, makanya menurut kami penyidik tidak serius dalam komitmen pemberantasan korupsinya. Informasi terkahir November kemarin, masih akan memeriksa ahli lagi, ini kak sangat aneh. Jeda waktu dua tahun loh Audit itu keluar,” bebernya.
Lebih lanjut, Angga berharap agar kinerja Polda Sulsel harus semakin transparan dan bertanggungjawab. Sebab, ini menyangkut kepercayaan masyarakat.
“Untuk itu kami mendesak, kalian umumkan dong ke publik bagaimana proses penegakan hukumnya, agar kamu tahu dan tidak menilai macam-macam karena kan sangat aneh proses penegakan hukum bisa sampai tiga tahun padahal kasus lain bisa selesai dengan cepat,” jelasnya.
Kasubdit 3 Tipikor Direktorat Reserse Kriminal Khusus (Dit Reskrimsus) Polda Sulsel, Kompol Hendrawan saat dikonfirmasi belum menggubris hingga berita ini dimuat. (C/Fadli)